jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri meluruskan pemberitaan tentang status tersangka yang disandangkan kepada istri Brigjen (pur) Mangisi Situmorang, M dalam kasus penganiayaan dan penyekapan pembantu rumah tangga. Juru Bicara Mabes Polri, Irjen Ronny Franky Sompie menegaskan bahwa sejauh ini M masih menyandang status terlapor.
"Mohon maaf, saya kemarin keliru mengintepretasikan informasi dari penyidik Polres Bogor Kota yang memberikan info bahwa hari ini akan memeriksa Ny MS sebagai terlapor. Dalam pemikiran saya sebagai tersangka," kata Ronny kepada JPNN, Senin (24/2).
BACA JUGA: Disiram Minyak Panas karena Bikin Salah di Rumah Brigjen Mangisi
Rupanya, M walaupun sebagai terlapor masih perlu didengar keterangan sebagai saksi sebelum diperiksa sebagai tersangka. Artinya, lanjut Ronny, tetap terbuka kemungkinan M bakal dijerat sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.
Meski demikian Ronny menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan status M sebagai tersangka tergantung pada gelar perkara oleh Tim Penyidik dengan Pengawas Penyidik (Itwas, Propam dan Wassidik). "Itu yang disampaikan Kapolres Bogor Kota yang memimpin proses penyidikan kasus tersebut," kata Ronny.
BACA JUGA: Diperiksa Bareskrim, Tridianto Tuding Sarat Kepentingan
Lantas, apakah status istri MS akan diputuskan setelah pemeriksaan hari ini? "Ya, seperti itu penjelasan dari penyidik yang dipimpin oleh Kapolres Bogor Kota. Penetapan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara terlebih dahulu, sehingga merupakan hasil pemikiran bersama," pungkas Ronny. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pemondokan Haji Minimal Level Hotel Bintang 3
BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Boleh Terapkan Sistem di Luar BPJS
Redaktur : Tim Redaksi