jpnn.com - JAKARTA - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan bahwa Korlantas Polri akan melakukan uji kelayakan klakson telolet. Hal ini disebabkan, klakson telolet disinyalir melebihi ambang batas penggunaannya.
"Pihak Korlantas sendiri akan lakukan pengukuran sebagai pembanding pengukuran Dishub," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Buton Sengaja Hindari Jumat Keramat?
Martinus menjelaskan, pengaturan klaksun kendaraan, khususnya pada bus sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 69 Nomor 55 tahun 2012. Pasal tersebut berbunyi bahwa ambang batas klakson bus berada pada kisaran 83 desibel sampai 118 desibel.
"Bukan berarti ingin bandingkan pendapat yang berbeda, tapi ingin menyinkronkan pendapat," ungkap dia.
BACA JUGA: KPK Telusuri Aliran Uang Suap Wako Cimahi untuk Lembaga Survei
Martinus mengakui, Dishub sudah menyatakan pendapat bahwa suara klakson telolet masih dalam titik normal. Berdasarkan pendapat Dishub, tambahnya, klakson telolet berkisar pada 90 sampai 93 desibel. "Tapi nanti akan dilihat, diukur. Berapa sebenarnya," tutur Martinus.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menilai, Korlantas Polri juga punya wewenang melakukan uji kelayakan. Hal ini bertujuan, agar tidak ada kesalahan di kemudian hari.
BACA JUGA: Jokowi Bantah Jutaan Tenaga Kerja Tiongkok Masuk Indonesia
"Ada frasa mengganggu keselamatan lalin, karena suara cukup keras. Memang menganggu keselamatan itu subjektif. Ada yang bilang ini menganggu ada yang bilang tidak," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjerat OTT Pungli, Kadisdik Taput Rentan Dipecat Mendikbud
Redaktur : Tim Redaksi