jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan maklumat kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) tak melarang media untuk tetap memberitakan FPI.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, poin 2D pada maklumat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis itu tak bisa ditafsirkan melarang pemberitaan FPI.
"Dalam maklumat itu di poin 2D, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," ujar Argo kepada wartawan, Minggu (3/1).
Diketahui, poin 2D maklumat kapolri itu berbunyi 'masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebar luaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial’.
BACA JUGA: Mahfud MD Koordinasi dengan Polri terkait Kasus Chat Asusila Rizieq Shihab, Ini Penjelasannya
Argo menjelaskan, yang dimaksud dalam poin 2d tersebut yakni, simbol atau atribut FPI dilarang digunakan dan diproduksi untuk kepentingan adu domba, provokasi, yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
"Dalam poin itu, jika digunakan konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, seperti, mengadu domba, provokative, perpecahan dan sara maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” terang dia.
BACA JUGA: Indonesia Tidak Butuh Ormas Intoleran di 2021, Jangan Lagi Ada Konflik di Masyarakat
Argo memastikan, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.
"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indoensia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan