jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan kebohongan pemberian dana bantuan penanganan pandemi COVID-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.
Namun, Mabes Polri memastikan perkara itu tidak ditarik ke Bareskrim dan tetap diusut oleh Polda Sumsel.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Akidi Tio, Heriyanti Pulang Senin Malam, Lihat Itu
“Diserahkan ke Polda Sumsel untuk penanganannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (3/8).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menegaskan, Mabes Polri tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara tersebut.
BACA JUGA: Apa Motif Anak Akidi Tio Bikin Heboh Indonesia?
“Untuk sementara di Polda Sumsel ya,” kata Argo.
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus dugaan kebohongan dana bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.
BACA JUGA: Jangan Dibuang, Ini 5 Manfaat Rutin Minum Air Kelapa Tua yang Ampuh Mengatasi Penyakit Kronis Ini
Bantuan yang belakangan diketahui palsu itu diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
“Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan dana Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio dan memeriksa Kapolda Irjen Eko Indra Heri,” kata plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, Senin (2/8).
Sugeng menerangkan, pemeriksaan harus dilakukan dan bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan Kapolda Sumsel langsung menerima sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heriyati.
“Namun, uang untuk penanganan Covid-19 di Palembang dan Sumsel itu belum dapat dicairkan,” kata Sugeng. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan