jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur pengamanan swakarsa disebut berkaitan dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Mabes Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, isu pan swakarsa saat ini tidak berkaitan dengan 1998 maupun Orde Baru. Sebab, selama ini ada kekurangan tenaga kepolisian ketimbang jumlah penduduk.
BACA JUGA: Pam Swakarsa Dihidupkan Kembali, Wakil Ketua MPR: Perlu Melakukan Kajian Mendalam
“Itu ditarik ke politik. Pada intinya ini mengukuhkan yang sudah ada, cuma pergantian pakaian satpam saja dari warna biru ke cokelat,” kata Awi di Mabes Polri, Kis (17/9).
Awi pun memastikan, aturan pam swakarsa yang keluar era Kapolri Jenderal Idham Azis ini tak ada kaitan dengan pam swakarsa pada 1998.
“Seragam yang biru dipakai satuan keamanan lingkungan, tidak ada kami tarik lagi ke 1998. Tidak ada," tegas Awi.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, satkamling dan pecalang telah lama ada. Maka Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa untuk menekankan perubahan seragam satpam.
BACA JUGA: Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa 1998, Begini Reaksi Wiranto
Sementara, kehadiran pam swakarsa diharapkan menambah gelaran fungsi kepolisian di lapangan.
Salah satu contohnya, kata Awi, satpam yang menjaga keamanan bank mengenakan seragam cokelat mirip anggota Polri, minimal bisa jadi pencegahan dari pelaku kejahatan. Penggunaan seragam baru satpam bisa diterapkan setahun usai penetapan Peraturan Kepolisian 4/2020 pada 5 Agustus.
Pengadaan seragam ini, dilakukan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), bukan Polri. Polisi hanya mengoordinasikan pelaksanaan, pelatihan, sertifikasi.
Nantinya, apabila calon satpam lolos seleksi, maka BUJP yang akan menempatkan mereka ke perusahaan yang membutuhkan. Dalam aturan itu menyebutkan ihwal lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya.
Diketahui, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata yang dibentuk oleh TNI untuk membendung aksi mahasiswa di MPR tahun 1998, yang berakhir dengan Tragedi Semanggi. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan