Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa 1998, Begini Reaksi Wiranto

Selasa, 13 Agustus 2019 – 12:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah seluruh gugatan yang dilayangkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gugatan itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998 silam.

BACA JUGA: Sakit, Kivlan Zen Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

"Semuanya itu tidak benar," kata Wiranto ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

BACA JUGA : Fahri Sesalkan Perintah Wiranto yang Mirip Kejadian 1998

BACA JUGA: Rencana Lanjutan Pak Kivlan Setelah Kalah Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Hanya saja, Wiranto tidak mau memerinci bantahannya atas gugatan Kivlan. Dia hanya menyebut akan digelar keterangan resmi atas seluruh gugatan Kivlan.

"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh, saya jelaskan," tegas dia.

BACA JUGA: Sah! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Sebelumnya, Kivlan melayangkan gugatan kepada Wiranto ke PN Jaktim pada 5 Agustus 2019 lalu. Gugatan dilayangkan Kivlan melalui tim kuasa hukumnya Tonin Tachta.

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ungkap Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

BACA JUGA : Ada yang Berani Sebut Wiranto Sudah tak Layak jadi Menteri

Menurut Tonin, Kivlan mendapatkan mandat dari Wiranto membentuk PAM Swakarsa. Wiranto kala itu memberikan uang Rp 400 juta sebagai modal awal membentuk PAM Swakarsa.

Namun, kata Tonin, biaya pembentukan PAM Swakarsa membengkak hingga Rp 8 Miliar. Dari situlah Kivlan melayangkan gugatan meminta ganti rugi atas pembentukan PAM Swakarsa.

"Waktu itu hampir Rp 8 miliar, tetapi yang yang dikasih Rp 400 juta. Jadi komandannya yang tanggung jawab yaitu Pak Kivlan," pungkas dia.(mg10/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kivlan Zen Ungkap Hal Ini di Sidang Praperadilan


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler