jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akhirnya bersikap mengenai kasus pemblokiran Bandar Udara Turalelo oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja yang diperintahkan dari Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, Sabtu (21/12). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan bahwa pemblokiran itu tidak dibenarkan secara hukum.
"Itu tidak dibenarkan hukum dan mengganggu keselamatan penerbangan," tegas Boy Rafli di Jakarta, Senin (23/12).
BACA JUGA: MPR: Bupati Marianus Harus Diproses Secara Hukum
Karenanya, Boy mengatakan saat ini Kepolisian Daerah NTT tengah mengumpulkan fakta terkait insiden itu.
Dijelaskan, penerbangan memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam aturan itu, kata Boy, terdapat hal-hal yang dikategorikan sebagai tindakan pidana. Dalam konteks ini, Polri masih mempelajari fakta-fakta yang terjadi.
BACA JUGA: Atut Punya Asisten Pribadi di Dalam Sel
"Kalau sudah jelas, nanti apa-apa saja yang dilanggar secara hukum apakah mengganggu keselamatan dan publik," ujar jenderal bintang satu ini.
Menurut Boy, otoritas bandara dapat berperan sebagai pelopor dalam kasus ini. Kata dia, penyidik bisa mendengar otoritas bandara setempat, ditambah pihak yang dirugikan untuk pengumpulan fakta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK: Menahan Atut Lebih Mudah Daripada Anas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta: Kita Disatukan Cinta
Redaktur : Tim Redaksi