jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto meminta masyarakat untuk cerdas menyebarkan konten berita provokatif yang belum terkonfirmasi kebenarannya di media sosial.
Apalagi, sampai menjadi penyebar berita yang mengirimkan kabar bohong (hoax) atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward).
BACA JUGA: Inilah Proses Pemindahan Makam Tan Malaka
"Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Rikwanto melalui siaran pers yang diterima Minggu (20/11).
Menurutnya, dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Memburu Penyebar Kabar Bohong Rush Money
"Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun email, hoax yang berseliweran," tambah dia.
Perwira melati tiga yang akan menjabat sebagai Karopenmas Divisi Humas Polri ini menegaskan, pihak yang menyebarkan konten berita provokatif, disadari atau tidak, turut terkena karena dianggap ikut mendistribusikan kabar bohong.
BACA JUGA: MUI: Itu Fitnah yang Keji
"Karenanya, kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di-forward. Laporkan saja kepada polisi. Sebab, pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum," beber dia.
Nantinya, setelah ada laporan tentang berita hoax, aduan akan diproses, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.
"Jadi jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Kejaksaan di Tangan Prasetyo Memang Jeblok, nih Datanya
Redaktur : Tim Redaksi