jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi kabar pemukulan yang dilakukan Kapolsek Julok Polres Aceh Timur Ipda Eko Hadianto terhadap anak buahnya Brigadir S.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, aksi pemukulan itu sama sekali tak dibenarkan.
BACA JUGA: Bocah Badung Tabrak dan Pukul Polisi
"Apa saja yang dilakukan personel Polri, ada mekanismenya. Itulah perwujudan negara hukum. Masyarakat jika salah, tidak boleh juga masyarakat main hakim sendiri, polisi juga," ujar Iqbal di Mabes Polri, Kamis (31/5).
Dia menambahkan, Polri sedang berusaha memperbaiki citra di masyarakat sehingga, aksi kekerasan terhadap sesama anggota sangat tak mencerminkan polisi yang harmonis.
BACA JUGA: Geng Motor Para Jomblo Beringas, Polisi Dikeroyok Sampai Bengep
Jenderal bintang satu ini lantas mendorong jajarannya agar memproses kesalahan sesuai aturan yang berlaku.
Proses hukum, katanya, berlaku bagi siapapun yang melanggar hukum, baik anggota maupun atasan sekalipun.
BACA JUGA: Razia Pekat, Pak Kapolsek tak Terima Pintu Kamarnya Didobrak
"Kan ada Propam, ada pelanggaran kode etik, ada pelanggaran disiplin. Jangan sampai mengaku menegakkan hukum tapi melanggar hukum," tegas Iqbal.
Sebelumnya, beredar video penangkapan sepasang kekasih yang disertai pemukulan di media sosial.
Setelah dicek, sosok polisi yang memukul pemuda seperti viral dalam video di medsos adalah Kapolsek Julok Polres Aceh Timur Ipda Eko Hadianto dan yang dipukul anggotanya Brigadir S. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak! Niat Mau Amankan Begal, Polisi Ini Malah Ikut Diamuk Massa
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan