Mabes Polri Tantang Penyidik KPK

Jika Pilih Bertahan harus Bersikap Jantan

Rabu, 03 Oktober 2012 – 01:01 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri mempersilakan enam anggotanya yang menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengundurkan diri dari kepolisian. Pernyataan Mabes Polri itu sebagai respon atas informasi tentang sejumlah penyidik Polri di KPK dikabarkan menolak dirotasi sehingga memilih bertahan di komisi pimpinan Abraham Samad itu dan keluar dari kepolisian.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, jika para penyidik mengundurkan diri maka mereka harus melewati prosedur yang ada. "Untuk anggota Polri yang ingin mengundurkan diri ada aturan mainnya. Boleh mengundurkan diri setelah masa dinas 10 tahun. Itu harus mengajukan kepada Kapolri dan ini tergantung lagi pada Kapolri menyetujui apa tidak," ujar Agus di Jakarta, Selasa (2/10).

Jika ada anggota yang belum melewati masa ikatan dinas 10 tahun dan mengundurkan diri, kata dia, sama dengan melakukan pelanggaran karena melanggar sumpah anggota Polri dan akan mendapatkan sanksi. Sanksi bisa dijatuhkan melalui dua mekanisme, yaitu sidang disiplin maupun sidang kode etik. Namun Rikwanto tak menjelaskan secara rinci jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap anggota Polri yang memilih bertahan di KPK.

Pelanggaran itu dulu pernah dilakukan oleh anggota satuan Brimob Polda Gorontalo yang bermimpi menjadi penyanyi terkenal yaitu Briptu Norman Kamaru. Ia baru menjalankan masa 6 tahun ikatan dinas dan saat itu mengundurkan diri.

Saat itu ia diharuskan membayar denda yang dibacakan dalam sidang kode etik polisi. Denda tersebut adalah ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan negara untuk mendidik Norman menjadi anggota Polri.

Sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Norman saat itu dinyatakan layak diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak berhak lagi menyandang pangkat brigadir satu (briptu) serta mengenakan atribut kepolisian.

Lalu apakah nasib penyidik Polri di KPK sama dengan Norman? Menurut Rikwanto,  jika para penyidik yang mengundurkan diri sudah berpangkat perwira menengah (pamen) berarti mereka telah melewati masa ikatan dinas 10 tahun. Oleh karena itu mereka dapat mengundurkan diri.

"Tetapi tetap melakukan proses internal dulu dan perlu diketahui mereka yang bertugas di KPK itu atas permintaan KPK. KPK membutuhkan penyidik Polri sekian orang apabila kita tidak perpanjangan KPK mengembalikannya. Sesuai dengan surat tidak diperpanjang. Jika setelah dikembalikan ingin mengundurkan diri kita tetap lakukan proses dulu. Bukan mengajukan permohonannya dari luar, ini namanya tidak gentle," tegas Agus.

Ia mengingatkan para penyidik di KPK bahwa mereka dibesarkan dan didik oleh Polri. Jika penyidik menundurkan diri, katanya, maka secara tomatis status penyidik Polri akan hilang.

Meski demikian, Agus kembali menegaskan Polri tidak melarang mekanisme jika ada penyidik yang ingin mengundurkan diri. "Teman-teman kami di mana pun bertugas mereka masih anggota Polri dan aturan disiplin yang ada di Polri. Mereka anggota Polri. Seharusnya taati mekanisme yang ada di lingkungan Polri. Sebaiknya teman saya yang di KPK ajukan dahulu surat ke Polri baru mengundurkan diri," tuturnya.

Sampai saat ini Mabes Polri belum menerima surat pengunduran diri enam penyidik di KPK. Keenam penyidik tersebut adalah Dodo Simangungsong, Sugianto, Hendrik, Rilo Pambudi, Bambang Sukoco dan Rezka. Bahkan dari kabar yang beredar, sikap enam penyidik ini berdampak pada 14 penyidik lainnya dan memilih tetap di KPK. Padahal berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Timur Pradopo, 20 penyidik ini sudah harus melewati proses rotasi dan kembali ke Polri.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Minta Buruh Jangan Ributkan Penetapan Upah Minimum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler