Muhaimin Minta Buruh Jangan Ributkan Penetapan Upah Minimum

Selasa, 02 Oktober 2012 – 22:23 WIB
JAKARTA — Alotnya pembahasan upah minimum yang dilakukan oleh masing-masing daerah kerap kali mengakibatkan bentrok antara pihak pemerintah daerah dengan para buruh. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbau kepada seluruh daerah untuk bisa menahan dan tidak melakukan bentrok dalam penepatan upah minimum tersebut, yakni dengan menggunakan standar survei yang tepat, dan juga dapat lebih transparan antara pihak-pihak terkait.

“Karena ini masalah penetapan upah minimum, maka kita harapkan di seluruh Indonesia menggunakan standar survei yang tepat. Sebaiknya, melakukan pembicaraan yang terbuka  antara pekerja,  pengusaha dan unsur pemerintah daerah. Selanjutnya, diputuskan dengan baik tak perlu geger–geger seperti kejadian yang sebelumnya,” unagkap Muhaimin usai melakukan sidak Kebutuhan Hidup Layak di pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (2/10).

Dalam menetapkan upah minimum ini, lanjut Muhaimin,  pemerintah daerah, pengusaha dan pekerja/buurh harus bisa memahami bahwa posisi upah minimum untuk standar bagi upah buruh yang bekerja dibawah satu tahun dan lajang. “Oleh karna itu gunakan upah minimum sebagai sosial standar minimum bukan standar maksimum. Ini yang terkadang terjadi salah paham dan mengakibatkan keributan di daerah,” tukasnya.

Lebih jauh Muhaimin menambahkan, penetapan upah minimum ini tentunya sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, aturan ini juga bisa dijadikan acuan bagi perusahaan untuk menetapkan upah/ gaji bagi para karyawannya.

"UU No.13 itu bisa jadi patokan bagi perusahaan. Jadi memang harus disadari bahwa  upah minimum itu hanya untuk buruh lajang dan bekerjanya dibawah 1 tahun. Jadi bukan upah umum. Bukan upah untuk pekerja yang sudah bekerja diatas 1 tahun,” imbuhnya. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Siapkan Edaran soal Pemeriksaan Kepala Daerah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler