jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap dr Lois Owien terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan terhadap dokter Lois Owien.
BACA JUGA: Lois Owien Ditangkap Polisi, dr Tirta Jadi Saksi Ahli
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam rilis harian di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (12/7).
Menurut dia, dr Lois diduga menyebarkan berita bohong lewat pernyataan di beberapa platform media sosial.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni: Pernyataan dr Lois Pasti Menyakiti Hati Para Nakes
“Jadi, bukan hanya satu platform media sosial, tetapi ada tiga platform yang telah dilakukan," kata Ramadhan.
Dia mencontohkan salah satu posting-an terkait dugaan berita bohong dr Lois itu yakni, “Korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan oleh interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam.”
BACA JUGA: Dokter Lois
Menurut dia, barang bukti yang diamankan adalah tangkapan layar dari posting-an di media sosial.
"Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramadhan.
Penyidik belum menentukan pasal yang dikenakan terhadap dr Lois, karena saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Polri juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Ramadhan juga menyebutkan penangkapan dr Lois dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A.
Kemudian, tanggal 11 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, Unit V Tindak Pidana Siber Ditrkrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dr Lois. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy