jpnn.com - JAKARTA - Pihak tersangka penyalahgunaan narkoba Kabul Basuki alias Tessy Srimulat mengajukan permohonan untuk rehabilitasi kepada Mabes Polri. Surat itu sudah diterima Mabes Polri untuk kemudian diteruskan kepada Badan Narkotika Nasional.
"Benar Penasehat Hukum-nya Tessy ajukan surat permohonan untuk rehabilitasi dan sudah diajukan ke BNN untuk mendapatkan asesment sesuai aturan yang ditentukan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjawab JPNN, Kamis (13/11).
BACA JUGA: Jokowi Diingatkan Jangan Khianati Marhaen, Bisa Kualat
Kendati demikian, Ronny menegaskan, pengajuan permohonan rehabilitasi itu tidak akan menghentikan proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri terhadap Tessy.
Menurut Ronny, saat ini proses penyidikan kasus Tessy masih terus berlangsung. Setelah selesai, berkas akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses selanjutnya.
BACA JUGA: 18 Penyidik KPK Dikabarkan Berniat Mundur dari Polri
"Namun proses penyidikan masih terus dilakukan untuk dijadikan berkas perkara dan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, agar penegakan hukumnya memiliki kepastian hukum, ada manfaat dan berkeadilan," papar Ronny. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pekan Depan Keluar Surat Perintah Pejabat BUMN Gunakan Kelas Ekonomi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Diam-diam Beli Pulau Secara Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi