Mabes Polri Tegaskan Penghina Jokowi Sudah Sebar Pornografi

Kamis, 30 Oktober 2014 – 20:18 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Munculnya polemik tentang proses hukum terhadap Muhamad Arsyad, tersangka kasus penyebaran gambar porno dan penistaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui Facebook tak membuat Polri surut langkah. Mabes Polri pun tetap melanjutkan proses hukum atas pria yang dikenal sebagai pedagang sate itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak, kasus ini bukan delik aduan sehingga tanpa adanya laporan pun polisi akan melakukan penyidikan. Menurutnya, tersangka bukan semata menista tetapi juga menyebarkan pornografi.

BACA JUGA: Kasus Triomacan2000, Waspadai Aksi Akun Anonim

"Jadi dalam kasus ini kami menemukan bukan hanya sekadar kata-kata, tapi ada unsur pornografi dan hal itu sangat tidak pantas," kata Kamil di Bareskrim Polri, Kamis (30/10). Karenanya, Polri menjerat Arsyad dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Kamil mengatakan, sudah empat saksi yang diperiksa dalam kasus itu. Hanya saja, ia enggan membeberkan siapa saja saksi yang telah diperiksa tersebut.

BACA JUGA: Politikus PKS Bela Penyebar Foto Porno

Saat ditanya tentang wacana untuk memediasi Presiden Joko Widodo dengan pihak Arsyad, dengan tegas Kamil mengatakan bahwa hal itu tak akan berpengaruh pada proses hukum. Alasannya, karena kasus itu bukan delik aduan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut. “Nanti akan tetap berlanjut," pungkas Kamil.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Agung Laksono Harapkan DPR Bersatu Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mental Birokrat Direvolusi, tak Lagi Bergaya Priyayi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler