jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan penyidikan dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Habib Bahar Bin Smith akan dilakukan secara profesional.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan penyidik akan bertindak dengan akuntabel dalam melihat kasus tersebut.
BACA JUGA: Polda Jabar Segera Garap Pengunggah Video Ujaran Kebencian Habib Bahar, Siapa Dia?
"Satu hal yang tetap kami informasikan bahwa proses penyidikan ini kami laksanakan objektif, transparan, dan profesional," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran pers, Minggu (2/1).
Dia menjelaskan saat ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara, selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.
BACA JUGA: Danrem Brigjen TNI Achmad Fauzi Datangi Habib Bahar, Kuasa Hukum Bereaksi, Simak
"Jadi, itu berdasarkan aturan. Kemudian, perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA JUGA: Jenderal TNI Datangi Ponpes Habib Bahar, Kapitra PDIP Ingatkan Adab Memuliakan Tamu
Sebanyak 50 saksi dan enam barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik.
Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi sepuluh saksi.
Kemudian, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan saksi ahli 21.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dilaporkan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga