Polda Jabar Segera Garap Pengunggah Video Ujaran Kebencian Habib Bahar, Siapa Dia?

Minggu, 02 Januari 2022 – 15:04 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman (kiri) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polda Jabar segera memeriksa pengunggah video dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith.

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR (pengunggah video ujaran kebencian Habib Bahar)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Minggu (2/1) dilansir jabar.jpnn.com.

BACA JUGA: Ternyata Ini Kasus Habib Bahar di Polda Jabar yang Sudah Naik ke Penyidikan

Kombeas Arief menyampaikan penyidik telah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar.

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang kita susun secara simultan," ujar Arief.

BACA JUGA: Soal Teror 3 Kepala Anjing, Ferdinand: Teguran Ketiga untuk Habib Bahar Agar Jaga Omongan

Selain itu, penyidik juga tengah mempersiapkan pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Habib Bahar yang akan dilakukan Senin (3/1).

"Tentunya tim penyidik mempersiapkan pemeriksaan sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami kirimkan," jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Rumah Pengunggah Video Ujaran Kebencian Habib Bahar

Kombes Arief menegaskan penyidi bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar.

"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," kata Arief.

Sebelumnya, Wakapolda Irjen Eddy Sumitro Tambunan memastikan pemanggilan kepada Habib Bahar akan dilakukan pekan depan.

Pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut sudah dijadwalkan pada Senin (31).

Penyidikan Habib Bahar terkait dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan dan langsung diterima Bahar Smith," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kamis (30/12). (mar5/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler