jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan sudah tepat.
"Ya sudah tepat," tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo di Mabes Polri, Selasa (9/6).
BACA JUGA: Anak Buah Mega: Aneh, Sri Mulyani Selalu Diistimewakan
Namun, Herry enggan menanggapi lebih lanjut perihal putusan praperadilan itu. "Biar masyarakat yang menilai," tegasnya.
Hakim PN Jaksel Zuhairi menolak seluruh permohonan praperadilan Novel pada persidangan, Selasa (9/6). Hakim menegaskan penangkapan dan penahanan Novel sudah sesuai prosedur.
BACA JUGA: Kalah Praperadilan Hadi Poernomo, Pakar Hukum Minta KPK Legowo
Lebih lanjut Herry Prastowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas Novel. Ia optimis, dalam waktu dekat berkas segera dirampungkan penyidik.
"Masih P19, berkasnya masih kita lakukan perbaikan," tegasnya. "Secepatnya akan kita kirim (ke kejaksaan)." (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Alasan Bareskrim Ogah Panggil JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Lamaran Gibran Diterima Orangtua Selvi Ananda
Redaktur : Tim Redaksi