JAKARTA — Pemerintah akan mewajibkan seluruh instansinya baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement)Kebijakan itu harus sudah diterapkan paling lambat pada 2012
BACA JUGA: Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta
Hal ini tercantum dalam draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang revisi Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Demikian menurut Deputi Monitoring dan Pengembangan Sistem Informasi pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Himawan Adinegoro, dalam sebuah seminar di Jakarta Convention Center, Jumat (9/7)
BACA JUGA: Kantongi Sketsa, Polisi Buru Penganiaya Tama
“Pengadaan barang dan jasa secara manual lebih banyak mudaratnya daripada manfaat,” katanya.Sebagai ilustrasi Himawan menjelaskan, dalam periode 2005-2009 pengaduan tentang penyimpangan barang dan jasa pemerintah yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai 2.100 kasus
BACA JUGA: Mabes Polri Segera Tarik Senpi Peluru Tajam dari Satpol PP
Mengutip data KPK, potensi kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 35 dari nilai proyek“Modus operandi yang paling banyak dilakukan adalah penunjukan langsung (PL) yaitu mencapai 94 persen dan selebihnya penggelembungan harga,” jelasnyaKasus-kasus tersebut misalnya kasus korupsi logistik pemilu 2004, pengadaan helikopter di Aceh yang mengantar Gubernur NAD Abdullah Puteh ke penjara, proyek mobil pemadam kebakaran di berbagai daerah, serta pengadaan alat kesehatan dan radio komunikasi
Karenanya Himawan meyakini, ada beberapa implikasi positif jika e-procurement diterapkanDi antaranya, e-procurement akan mencegah sistem penunjukan langsung, mencegah adanya istilah "kick back" dari pengusaha, bahkan mencegah teror dari preman yang biasa digunakan pengusaha saat mengikuti tender, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas“Semua interaksi akan dilakukan secara online,” ujarnya.
Saat ini, beberapa daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Bali, sudah mulai menerapkan e-procurement misalnya Untuk mendorong penerapan e-procurement, pemerintah melakukan berbagai upayaDi samping membuat dasar hukum, pemerintah melalui LKPP juga memberikan bantuan sistem, pelatihan, pendampingan dan lisensi secara gratis“Sampai sekarang sudah ada 200 instansi yang ikut latihan di kantor kamiLatihannya gratis selama empat hari” ungkap Adinegoro.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Asep Khairullah, sependapat dengan HimawanMenurut Asep, penerapan e-procurement dapat menjadi salah satu cara dalam mencegah korupsi“Banyak kasus terkait pengadaan barang dan jasa karena uangnya besar, risiko korupsi menjadi tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem elektronik dapat menutup celah bagi seseorang untuk korupsi, karena sistem itu membatasi interaksi langsung antara aparat aparat pemerintah dengan pengusaha yang akan menjadi rekanan“Sudah banyak perubahan sistem yang dilakukan dan intinya membuat tembok setebal mungkin agar orang tidak masuk ke perbuatan korupsiTetapi itu saja tidak cukup,” ujar Asep
Selain pembenahan sistem, Khairullah juga menilai perlunya upaya meminimalisasi "niat" dari aparatur pemerintah untuk melaksanakan korupsi“Walaupun tembok sudah dibuat setebal mungkin, tetapi kalau niat masih ada, korupsi masih akan terus terjadi,” ulasnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imparsial Tolak Satpol PP Bersenpi
Redaktur : Tim Redaksi