Mabes Serahkan Kasus FPI di Kalteng ke Polda

Kamis, 16 Februari 2012 – 07:51 WIB

JAKARTA - Mabes Polri melimpahkan kasus FPI ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP). "Ini sesuai aturan dalam KUHAP soal locus delicti atau tempat kejadian perkaranya, jadi bukan karena kami (Mabes) tidak bersedia menangani," kata KLadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution, Rabu (15/2).
 
Saud menambahkan, kasus tersebut dilaporkan dua pengurus FPI, Ahmad Basri Lubis dan Muksin Ahmad Alatas, ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/2) lalu. Alasan lain pelimpahan perkara didasarkan pada keberadaan saksi yang sebagian besar berdomisili di Kalteng. "Untuk memudahkan pemeriksaan," katanya.

Saat ini polisi juga belum menetapkan tersangka dari empat terlapor dalam kasus laporan FPI tersebut, termasuk Gubernur Kalteng, Agustinus Teras Narang. Penyidik di Polda Kalteng akan menelusuri lebih lanjut untuk menemukan fakta dan pasal-pasal yang dilanggar dalam peristiwa itu.

Mengenai kasus pembakaran dan pengrusakan rumah milik Habib Muhri bin Muhammad dan tenda yang rencananya akan dipakai untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, akan dimediasi oleh pemerintah daerah setempat. "Kami himbau semua pihak menahan diri," katanya.(fal/dyn/rdl/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Sudah Tahu Putusan PK Seminggu Sebelumnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler