SORONG -- Maraknya peredaran minuman keras (miras) di tanah Papua dan Papua Barat, kembali memakan korbanDalam kondisi mabuk, AA (35) memperkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (9)
BACA JUGA: Pasutri Tewas Gantung Diri
Sebelum menggauli gadis ingusan itu, AA yang berprofesi sebagai tenaga security itu memasukkan jarinya ke alat vital korban hingga keluar darahKasus ini sudah ditangani Polres Sorong dan si ayah bejat yang tinggal di SP 3 Kampung Klalin Distrik Mayamuk itu sudah dikandangkan di tahanan Mapolres setempat
BACA JUGA: Toko Dibobol, Belasan Barang Elektronik Raib
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Radar Sorong (grup JPNN) di Mapolres kemarin (6/1), kasus perkosaan ini terjadi Minggu lalu (2/1)Begitu tiba di di perusahaan sawmill itu (TKP), sekitar pukul 18.00 WIT, tanpa berpikir panjang, pelaku pun langsung menarik anaknya dan memeluknya
BACA JUGA: Korban Minuman Oplosan Bertambah
Selanjutnya pelaku menggerayangi tubuh korban dan membuka pakaian dalam anaknyaKorban sempat melawan dan berujar, “Bapa mau bikin apa ini?”Tanpa menghiraukan pertanyaan anaknya, pelaku terus saja bergerilya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.Parahnya lagi, melihat anaknya berusaha berontak, pelaku yang dalam keadaan mabuk berat mengancam akan membunuh korbanDisitulah korban pun tidak berdaya hingga pelaku dengan leluasa melakukan apa yang dia mauSebelum menggauli darah dagingnya sendiri, pelaku dengan jarinya melakukan perbuatan tidak senonoh ke alat vital korban hingga keluar darah.
Bukan menghentikan aksinya saat melihat darah dari alat vital anaknya yang merintih kesakitan, AA malah langsung menyetubuhi korbanSetelah disetubuhi, korban melihat ada kesempatan untuk lari hingga dia pun berhasil meloloskan diriAA lari dengan masih mengenakan celana dalamnya yang sudah berlumur darahSementara, korban langsung lari ke rumah dan melaporkan perbuatan biadab bapaknya itu kepada mamanya yang saat itu memang sedang berada di rumah.
Dengan kalimat terbata-bata lantaran masih syok dan trauma, korban bercerita kepada mamanyaMamanya geram dan tak berpikir panjang langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sorong.
Kapolres Sorong AKBP PSilitonga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Bleskadit yang dikonfirmasi membenarkan kejadian perkosaan iniMenurut Kasat Reskrim AKP Alex Bleskadit, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
Dijelaskan, AA bakal dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1, junto pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pasal 287 KUHP persetubuhan di bawah umur, pasal 297 perbuatan cabul, dan pasal 294 KUHPAncaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun penjara"Tidak ada ampun bagi pelaku," tegas Alex(ris/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa UI Dirampok di Toilet Mal
Redaktur : Tim Redaksi