Mabuk, Bunuh Pak RT, Pemuda Ini Divonis 13 Tahun

Kamis, 02 Februari 2017 – 09:19 WIB
Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Enam terdakwa kasus pembunuhan ketua RT 03 RW 01 Tiban Kampung kelurahan Tiban Lama, Batam, Kepri, Syahrial alias Yan Melayu divonis berbeda.

Satu terdakwa, Atreven divonis 13 tahun dan 5 terdakwa lain Rahmat, Oskar, Ardiansyah, Sadam dan Anwar, masing-masing divonis 6 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/2).

BACA JUGA: Tok! Tok! Tok! Pembunuh Sadis Ini Divonis Seumur Hidup

Putusan untuk enam terdakwa sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ryan, pekan lalu.

Hakim ketua Zulkifli mengatakan Atreven telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHPidana. "Terdakwa dijatuhkan pidana selama 13 tahun penjara," putus Zulkifli seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Bersihkan Nama, Antasari Azhar Bakal Sambangi Polda

Lanjut ke terdakwa Oskar, Ardiansyah, Sadam dan Anwar, serta Rahmat (penuntutan terpisah), dinyatakan terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Di mana mereka dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya orang lain.

BACA JUGA: Setelah 2 Tahun Buron, Pembunuh Preman Ditangkap

"Masing-masing terdakwa divonis enam tahun penjara," tegasnya.

Atas putusan tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan terima, begitu juga JPU Ryan yang digantikan sementara oleh JPU Nani.

Dalam perkara terdakwa ini diketahui, pelaku pembuat onar di salah satu warung bandrek yang berada di simpang empat Madrasah Tiban, Mei 2016 lalu.

Mereka yang disebut geng motor ini sedang mencari dua orang yang menyenggol salah satu terdakwa di jalan.

Dengan pengaruh alkohol, keenam terdakwa gampang tersulut emosi dan secara beringas memporak-porandakan warung bandrek tersebut karena diduga orang yang dicari menuju lokasi itu.

Tidak mendapati dua orang yang dimaksud, keenam terdakwa malah mengeroyok pembeli yang ada. Hingga korban (Syahrial alias Yan Melayu) datang untuk melerai.

Namun, terdakwa Atreven malah menikam korban. Melihat korban bersimbah darah, keenam terdakwa lari meninggalkan lokasi. (nji)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 9 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler