Mabuk di Muka Umum, Rafi Cs Didenda Rp 100 Ribu

Jumat, 14 Oktober 2016 – 05:50 WIB
Para terdakwa tindak pidana ringan kasus mabuk-mabukan di muka umum saat disidang di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (12/10). Foto: Radar Banyumas/JPG

jpnn.com - PURBALINGGA – Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada Rabu lalu (12/10) menjatuhkan vonis bersalah kepada sembilan orang yang didakwa melakukan tindak pidana ringan karena bermabuk-mabukan. Para terdakwa pun dijatuhi hukuman denda antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Majelis hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu, Bagus Trenggono  menjatuhkan denda Rp 50 ribu kepada terdakwa yang masih berusia anak-anak. Sedangkan untuk terdakwa yang berusia dewasa dijatuhi denda Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Meski Dia Bersujud, Mince Sudah Tak Mau, Hati Ini Terlalu Sakit

Kesembilan terdakwa itu adalah Rafi Farizal (22), Septiawan (18), dan Eko Isroil (21), Samsunatik (18), GAM (17), Pp (17),  BS (16),  AW (16) dan SI (16). Hakim Bagus menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 536 KUHP lantaran mabuk di muka umum.

Penyidik Polres Purbalingga Aiptu  Sutanto yang menjerat para terdakwa dengan pasal tindak pidana ringan menyatakan, mulanya Satuan Sabhara pada 11 Oktober 2016 sore mendapat laporan tentang adanya sekelompok remaja yang minum minuman keras di jalan lingkar selatan GOR Goentoer Darjono.

BACA JUGA: Diskotek Dirazia, Cewek ABG Positif Amfetamin

Petugas pada pukul 21.25 lantas menggelandang para pelaku berikut barang bukti berupa bungkus plastik berisi minuman beralkohol jenis tuak. Petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Polres Purbalingga untuk diproses lebih lanjut.

Berkasnya lantas dilimpahkan ke PN Purbalingga untuk disidangkan. Jalannya persidangan dikelompokkan menjadi dua, kelompok dewasa dan kelompok anak-anak.(nis/sus/jpg/ara/jpnn)

BACA JUGA: Innalillahi, Begini Ternyata Manusia Kesetrum Listrik Tengangan Tinggi

BACA ARTIKEL LAINNYA... “Anakku, tak Sanggup Lagi Aku Menghadapi Ini Semua”


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler