Kepada wartawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, M.Adjir,SH sesuai berkas perkara pencurian ini, terungkap antara korban dan terdakwa saling kenal dan akrab.
Kronologis pencurian laptop dan HP korban bermula ketika terdakwa yang turun dari Maybrat membawa minuman lokal Sageru mengajak korban untuk minum sama-sama. Karena merasa belum puas, terdakwa kemudian membeli anggur paket lalu bersama-sama korban untuk kembali menengguk miras.
"Terdakwa kemudian mengajak korban pergi menemui pacarnya di Km 12, setelah itu lalu kembali ke rumah korban untuk melanjutkan minum miras CT yang memang sudah dibeli dalam perjalanan pulang dari Km 12," kata Adjir seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Sabtu (10/11).
Karena korban sudah sangat mabuk dan tertidur, terdakwa pun pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Namun karena penasaran dengan HP dan lagu yang ada di dalam laptop, terdakwa kembali dan memanjat jendela rumah korban untuk mengambil HP dan laptop hanya untuk mendengar lagu.
Saat asik mendengarkan lagu yang diputar dari laptop milik korban, terdakwa pun tertidur di depan para-para yang berada di samping rumahnya. Ketika terbangun, terdakwa pun kaget karena laptop dan HP milik korban sudah tidak ada di tempat.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp.6.000.000. Dalam kasus ini, terdakwa Abner dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3. (ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Versi Mahasiswa, Diego Michiels Mabuk Berat
Redaktur : Tim Redaksi