Mabuk, Pak Kepsek Rusak Rumah Anak Kepala Adat

Senin, 16 Januari 2017 – 09:26 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - jpnn.com -CM, seorang kepala sekolah di salah satu SMA di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, mengamuk dan merusak rumah warga di Jalan Ketiwelas, belakang Gereja Eklesia Km 13, Moyo, Sabtu (14/1) sekitar pukul 07.00 WIT.

Saat melakukan perusakan, CM diduga dalam pengaruh minuman keras. Akibat ulahnya yang merusak rumah warga, CM kemudian digiring sejumlah warga ke Polsek Sorong Timur.

BACA JUGA: 3 Rumah Milik Pembunuh Bocah 5 Tahun Ludes Terbakar

Dari pantauan Radar Sorong sekitar pukul 08.40 WIT sempat terjadi keributan di halaman Polsek Sorong Timur. CM yang tak terima digiring ke Polsek melayangkan tinju kepada salah seorang warga. Namun, tindakannya berhasil dilerai anggota piket SPKT Polsek Sorong Timur.

“Dia (CM) ini kepala sekolah, tapi kelakuannya tidak mencerminkan itu,” kata salah satu warga, Simson Su kepada Radar Sorong.

BACA JUGA: Oknum Sontoloyo Rusak 6 Makam, Nggak Takut Kualat?

Simson yang juga Kepada Bagian Adat Suku Moi mengatakan, kejadian perusakan rumah yang dilakukan CM bermula pada Sabtu (14/1) dini hari. Saat itu CM yang diduga terpengaruh miras mengajak beberapa pemuda di komplek belakang Gereja Eklesia untuk minum bersama.

Saat mereka dalam pengaruh miras, sekitar pukul 06.30 WIT CM dan beberapa pemuda lantas merusak rumah Wi yang tak lain merupakan putra dari Simson Su.

Warga yang mendengar keributan seketika gaduh. Meski melihat CM merusak rumah, warga tak berani untuk menghentikan aksi CM. “Dia (CM) memang sering mabuk, jadi warga takut juga,”kata Simson.

Simson kemudian berinisiatif untuk menghubungi anggota Polsek Sorong Timur untuk datang dan mengamankan lokasi. Sekitar pukul 08.00 WIT anggota piket SPKT Polsek Sorong Timur tiba di lokasi. Dengan bantuan sejumlah warga, CM digiring ke Polsek Sorong Timur. “Dia masih pengaruh miras, jadi susah juga mau dimintai keterangan,”kata salah seorang anggota polisi.

Sementara itu, Simson mengungkapkan, kemarahan yang berujung perusakan yang dilakukan CM berawal dari hubungan antara Wi dan An yang merupakan putri dari CM.

CM yang tak setuju dengan hubungan keduanya lalu merusak rumah Wi. “Jadi kami akan selesaikan ini secara adat, yang pasti ada denda yang harus dibayarkan,”jelas Simson.

Dia menambahkan, di Polsek Sorong Timur CM telah membuat pernyataan bahwa masalah akan diselesaikan dengan adat. Jika CM enggan untuk mengikuti prosesi dan hukum adat, maka pihak Simson tak segan-segan untuk membawa kasus CM ke ranah hukum. “Nanti kami akan adakan pertemuan lagi, ”tutur Simson. (ayu/jpnn) 

 


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler