jpnn.com - TERNATE – Inilah dampak dari pengaruh minuman keras yang hingga saat ini katanya sulit untuk diberantas. Sejumlah pemuda yang diduga mabuk akibat pengaruh minuman keras (miras) akhir pekan kemarin, berulah dan berbuat sensasi dengan aksi tidak terpuji.
Para pemuda ini merusak puluhan kuburan di lokasi pekuburan umum di Kelurahan Sangaji Utara.
BACA JUGA: Lokalisasi Dolly Dipasangi CCTV
Pelakunya yang diketahui bernama Yusri alias Arter, saat itu bersama tiga orang temannya berpesta miras. Namun pengakuan sementara, hanya Yusril yang berani melakukan pengrusakan kuburan tersebut.
Informasi yang diperoleh Malut Post (Grup JPNN) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebanyak 26 kuburan yang dirusak. Nisan kuburan dicabut dan beberapa diantaranya dirusaki menggunakan batu hingga pecah. Sebagian lagi dicabut dan dipindahkan ke kuburan yang lain (ditukar).
BACA JUGA: Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati Probolinggo
Hal itu baru diketahui warga paginya, sekitar pukul 07.30. Saat itu, ada beberapa warga yang hendak menziarahi kuburan keluarganya terkejut karena melihat kondisi sejumlah makam yang rusak dan nisannya tercabut dari tempatnya.
”Ada warga yang pergi ziarah ke kubur, jadi liat kuburan banyak yang hancur, kemudian lapor ke saya,”terang Ahmad, penjaga TPU setempat.
BACA JUGA: Taman Rusak Gara-Gara Es Krim Gratis, Wali Kota Mengamuk
Ahmad yang mendapat laporan langsung bergegas ke kuburan dan kaget dengan kondisi pekuburan yang rusak. Ahmad pun langsung memberitahukan ke warga di sekitar lokasi pekuburan serta Lurah dan Babinsa setempat.
Kepala Urusan Reskrim (Kaur) Polres Ternate Iptu Jamaludin yang melakukan olah TKP mengamankan satu botol bekas minuman keras jenis cap tikus, 1 permen karet bekas, serta 1 gelas plastik bekas air mineral.
Lurah Kelurahan Sangaji Utara, Rustam menyatakan, pelaku langsung diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan Babinsa setempat. ”Kita sudah temukan pelaku, dan langsung diserahkan ke Polsek Utara,”ujar Rustam.
Kapolsek Ternate Utara AKP Jufri Dukomalamo saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku, dan tengah memeriksa 3 orang teman pelaku sebegai saksi. ”Pelaku sudah ditahan, untuk temannya kita hanya minta keterangan sebagai saksi, ”ujarnya.
Jufri menambahkan ketiga teman pelaku saat itu berada di lokasi kejadian, namun tidak ikut merusak. ”Ketiganya justru berusaha mencegah namun pelaku tetap merusaknya, ”terang Jufri.
Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara. (tr-02/one)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Perlintasan Liar Makan Korban
Redaktur : Tim Redaksi