Mabuk Pesta Miras, Tabrak Trotoar, Dipenjara 6 Bulan

Selasa, 10 April 2018 – 21:05 WIB
Pesta miras. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Yosafat Karel dihukum enam bulan penjara setelah mengalami kecelakaan tunggal usai mengikuti pesta miras.

Kejadian tersebut mengakibatkan dua teman yang dibonceng Yosafat terluka.

BACA JUGA: 16 Anak Tepergok Sedang Pesta Miras

Putusan itu dibacakan hakim Sifa'urosidin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Salah satu pertimbangan hakim, terdakwa terbukti menjadi penyebab korban terluka. Yaitu, kedua teman yang diboncengkan.

BACA JUGA: Belasan Bocah Ingusan Pesta Miras, Gilir 2 Wanita

''Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa,'' ujarnya.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi setelah terdakwa pesta miras bersama Figo dan Septian pada Agustus 2017.

BACA JUGA: Pesta Miras dan Obat-obatan, 14 Pemuda Diangkut

Dalam kondisi mabuk, mereka pulang bareng. Yosafat memboncengkan kedua temannya dengan menggunakan motor.

Karena pengaruh miras, Yosafat menabrak trotoar di Jalan Bubutan. Kecelakaan itu mengakibatkan Figo mengalami luka parah dan Septian luka ringan.

Sementara itu, Irma Rahmwati, kuasa hukum terdakwa, menilai putusan itu kurang tepat. Dia membenarkan bahwa terdakwa lalai.

''Tapi, kan itu orang tiga yang mengendarai motor. Seharusnya tiga-tiganya disalahkan,'' ujarnya.

Di sisi lain, Erna Handayani, ibu Yosafat, merasa hukuman bagi anaknya tidak adil.

Sebab, sebelum jadi perkara, Yosafat berdamai dengan Figo dan Septian. Dia mengaku sudah membawa kedua korban ke rumah sakit dan mengganti kerusakan motor.

Namun, kenyataannya hanya Yosafat yang dihukum. Padahal, mereka sama-sama jatuh dan menenggak minuman keras.

''Si Yosa itu juga mengalami luka di sekujur tubuhnya,'' tuturnya.

Dia menjelaskan, saat terjadi kecelakaan, terdakwa dan korban sama-sama mabuk setelah pesta miras.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan bahwa kecelakaan itu terjadi karena korban yang dibonceng goyang.

Akibatnya, kliennya tak bisa mengendalikan keseimbangan motor dan akhirnya menabrak trotoar.

Irma menuturkan, motor yang digunakan dan terlibat kecelakaan adalah milik Figo. Saat itu, kliennya diminta Figo dan Septian untuk mengemudikan. Sementara itu, kedua temannya membonceng. (den/c16/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Polisi Korban Pengeroyokan 40 Orang Dapat Penghargaan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler