Macan Tutul Hebohkan Warga

Rabu, 17 Oktober 2012 – 07:12 WIB
KUNINGAN- Warga Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, dibuat heboh, Selasa (16/10). Pagi pukul 5.30, mereka dikejutkan oleh kemunculan seekor macan tutul di tengah pemukiman padat penduduk. 

Macan tutul berjenis phantera pardus tersebut, semula terlihat warga sekitar pukul 5.00 disekitar Pasar Krucuk, Kramatmulya. Sebab hari masih gelap, macan dengan mudah menghilang.

Pukul 5.30, keluarga Saluka (50), warga Rt 2/1 Blok Kliwon, Desa Kalapagunung, dibuat kaget bukan main. Saat membuka pintu belakang rumah, anaknya melihat seekor macan tutul sedang terduduk santai.

Keluarga Saluka pun memanggil para tetangga. Hingga banyak orang berbondong-bondong untuk melihat kejadian langka itu. Tidak ada sorot mata liar dari macan tersebut. Sebaliknya satwa yang dikenal beringas itu, terlihat jinak.

Banyaknya orang, sepertinya membuat sang macan panik. Macan berperawakan dewasa tersebut pun bangun, lalu kabur. Ia lari cukup kencang menyusuri gang, hingga sempat terhenti di gang sempit. Puluhan warga yang mengejar semakin membuat macan panik. Sampai akhirnya macan melompati benteng tembok rumah setinggi 3 meteran milik Hj Kiah (68).

Sayang, lompatan hebat tersebut tidak mampu membuatnya lolos. Sang macan justru  terperangkap di seputaran halaman belakang Hj Kiah yang digunakan sebagai gudang  bekas bahan bangunan dan kandang ayam.  Warga yang tidak mau macan itu lolos, segera melakukan penutupan total. Mulai pintu besi kecil dan pintu dapur rumah Hj Kiah.  

Merasa takut, macan masuk ke gudang yang terbuat dari bilik untuk bersembunyi di balik tumpukan asbes. Tapi warga tetap tidak mau gegabah untuk melakukan penangkapan sendiri. Mereka melapor kepada polisi. Hingga tak lama kemudian, muncul beberapa polisi lengkap dengan senjata api untuk mengantisipasi jikalau macan tutul tersebut mengamuk.

Polisi sendiri tidak mau gegabah. Korps bhayangkara tersebut berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Atas pertimbangan keselamatan warga dan macan, semua pihak setuju menunggu petugas BBKSDA, termasuk pawang beserta peralatan lengkapnya guna penangkapan.

Selama masa perjalanan petugas BBKSDA, sejak pukul 8.00, jalan Desa Kalapagunung dipadati ribuan warga yang ingin melihat kehebohan macan tutul. Aparat Satlantas Polres pun sibuk mengurai kemacetan.

Pukul 14.00, rombongan BBKSDA tiba di lokasi. Situasi padat warga di sekitar lokasi pun mewarnai proses penangkapan. Meski tidak melihat secara langsung, ribuan warga rela berpanas-panasan di jalan.

Disisi lain, petugas BBKSDA langsung melakukan serangkaian persiapan, termasuk alat sumpit, obat bius dan kerangkeng besi. Macan tutul yang terlihat masih bersembunyi pun disumpit petugas dari sela-sela bilik gudang.

Tembakan jarum bius tepat mengenai bokong macan. Suara berderak keras terdengar pertanda macan tutul itu terkejut. Setelah itu tidak ada reaksi apa-apa. Baru setelah 15 menit, petugas mencoba masuk dan memastikan macan tutul pingsan. Tubuh sang macan yang sudah tergeletak tak berdaya, kemudian diangkut dan dimasukan ke dalam kerangkeng untuk diamankan sementara di Mapolres Kuningan.

Kabid Konservasi Sumber Daya Alam BBKSDA Wilayah III Jawa Barat, Rajendra, menyebutkan, macan tutul tersebut memiliki panjang tubuh sekitar 2 meter dari ujung ekor hingga kepala dengan bobot badan antara 50 hingga 60 kilogram. Usianya sekitar 3 tahunan. Namun Ia belum bisa memastikan asal usulnya sehingga bisa berada di tengah pemukiman warga.

“Kami belum bisa memastikan asal-usulnya. Apakah satwa nyasar dari Gunung Ciremai atau peliharaan warga. Yang terpenting bagi kami adalah penyelamatan sementara. Kami akan membawa macan tersebut ke Balai Konservasi di Desa Cikembulan, Garut, untuk direhabilitasi,” ungkap Rajendra

Jikalau macan tutul tersebut merupakan hewan peliharaan warga, Rajendra memastikan perbuatan warga tersebut telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Warga pemelihara terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Oleh sebab itu, kami akan segera mencari tahu asal usul macan tersebut. Jika ternyata merupakan hewan peliharaan akan diinformasikan kepada pihak berwajib untuk ditindak lanjuti,” tegas dia

Dijelaskan, macan tutul ini merupakan salah satu hewan yang dilindungi negara. Macan ini hanya hidup di wilayah Jawa. Seperti di Ciamis, Majalengka, Kuningan serta beberapa daerah lain yang berhutan lebat.

Terpisah, Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH, berjanji akan melakkukan berbagai upaya penyelidikan terkait kemungkinan keberadaan macan tutul tersebut milik warga.(tat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Penganiayaan Wartawan Oleh Provost TNI AU Pekanbaru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler