jpnn.com, NAGAN RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh tengah mengusut dugaan tindak pidana penipuan lamaran kerja di wilayah hukumnya.
Berdasarkan pengaduan para korban penipuan lamaran kerja kepada polisi, mereka dijanjikan bekerja pada sebuah perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Nagan Raya.
BACA JUGA: Nih Ada 3.000 Lowongkan Kerja Dibuka, Hari Ini Terakhir Masukkan Lamaran
“Kasusnya sudah mulai kami selidiki," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Jumat malam (3/12).
Menurut Machfud, pihaknya sudah menerima laporan dari warga yang mengaku sebagai korban penipuan lamaran kerja itu.
BACA JUGA: Kalimat Ibu Rodiah yang Diteror dan Dipolisikan 5 Anaknya, Bikin Terenyuh
Keterangan sementara yang diperoleh polisi, para warga yang melaporkan kasus itu merasa tertipu dengan janji akan mengikuti proses seleksi untuk bekerja di sebuah PLTU.
Modusnya, sebelum mengajukan permohonan kerja, para korban diduga telah menyetorkan sejumlah uang tunai kepada pelaku dari sebuah perusahaan diduga sebagai perekrut tenaga kerja di PLTU tersebut.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Ini Blak-blakan soal Kenaikan Harta Kekayaannya, Hmmm
AKP Machfud mengatakan para korban juga mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang tunai kepada pelaku pelaksana lamaran kerja.
Menurut para pelapor, mereka telah menyerahkan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per orang.
Penyetoran uang pelicin puluhan juta itu berlangsung sejak Juni 2021 lalu. Namun, Machfud belum memerinci jumlah korban.
Namun, kata Machfud, hingga saat ini para warga yang diduga telah menyetorkan uang pelicin tersebut belum mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
"Kami masih terus menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan ini," ucap perwira Polri itu.
Machfud menjelaskan warga yang melaporkan kasus tersebut ke polisi mengaku menyetorkan uang tunai kepada pihak oknum di perusahaan yang diduga merupakan warga negara asing (WNA). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam