Pasalnya, bantuan tersebut diberikan hanya kepada madrasah negeri saja. Sedangkan, Kementerian Agama (Kemenag) RI setiap tahun rutin memberikan bantuan bagi Kota Bogor sebesar Rp12 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Bogor (Grup JPNN), jumlah madrasah di Kota Bogor tercatat sebanyak 263 madrasah. Yang terdiri dari 127 raudathul athfal (RA), 54 madrasah ibtidaiyah (MI) swasta dan 1 negeri, 34 madrasah tsanawiyah (Mts) swasta dan 1 negeri serta 14 madrasah aliyah (MA) swasta dan 2 negeri.
Kasi Madrasah Pendidikan Islam (Mapendais) Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kota Bogor, Dede Supriatna mengatakan, bantuan yang berasal dari APBD kota hanya ditujukan kepada madrasah negeri.
Itu pun berupa bantuan operasional sekolah (BOS) yang langsung ditujukan kepada sekitar 3.231 siswa madrasah. Total bantuannya mencapai kurang lebih Rp438 juta. “Jumlahnya cukup sedikit yang langsung diberikan kepada siswa madrasah negeri. Untuk swasta ada bantuan dari Kemenag,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Meski kecil, sambungnya, namun perhatian yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor cukup penting artinya bagi perkembangan pendidikan madrasah. Apalagi, tidak semua pelajar berasal dari kalangan mampu.
“Kami sebenarnya sangat menyayangkan jika (bantuan) dihentikan. Sebab, biar bagaimanapun pelajar madrasah merupakan bagian dari warga Kota Bogor,” kata Ketua Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Bogor ini.
Terlebih, tambah Dede, dampak dari terhentinya bantuan dari APBD kota cukup terlihat. Meski tidak begitu besar lantaran selama ini hal tersebut hanya bersifat stimulan saja. Pasalnya, untuk bantuan berupa sarana prasarana, pembinaan guru dan lain sebagainya sebagian besar berasal dari kamenag.
Sehingga, dengan tertutupnya sumbangan dari APBD kota tidak membuat pendidikan berbasis agama menjadi tersendat. “Diakui atau tidak, adanya tambahan dana dari pemkot sangat membantu bagi perkembangan pendidikan madrasah, khususnya bagi pelajar yang sekolah di madrasah negeri karena mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu,” tandasnya.
Wakil Walikota Bogor Achmad Ru'yat menuturkan, pendidikan madrasah tak akan luput dari perhatian pemerintah. Apalagi, telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Diniyah. Dimana, hal itu dimaksudkan untuk menyetarakan pendidikan madrasah dengan sekolah umum.
“Kami ingin agar tidak ada perbedaan antara pendidikan sekolah biasa dengan pendidikan berbasis agama. Karena, keduanya sangat penting dan harus berjalanan beriringan,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, H Matnur menjelaskan, selama ini untuk guru non PNS di madrasah mendapat bantuan hibah dari Pemda. Jumlahnya sekitar Rp450 ribu per tahun tiap orang. Jika bantuan itu ditiadakan, tentunya seluruh pihak pengelola madrasah akan menjerit.
Menurutnya, hibah dari APBD 2012 senilai Rp6,750 milyar diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.39 tahun 2012, tentang perubahan Permendagri 32 tahun 2011. Isinya meliputi pemberian dana hibah dan bantuan sosial. Meski jumlahnya tak seberapa, namun dana hibah dinilai cukup membantu para guru non PNS di madrasah.
“Saya juga mendengar kabar Surat Edaran tersebut melalui media massa. Tapi sepintas saya baca, tidak ada pelarangan memberi bantuan ke madrasah,” kata dia.
Soal madrasah bukan masalah sepele di Kabupaten Bogor. Maklum, di bumi Tegar Beriman terdapat 393 raudlatul adfal (RA), 579 madrasah ibtidaiyah (MI), 299 masdrasah tsanawiyah (MTs) dan 87 madrasah aliyah (MA). Semuanya memiliki fungsi sama dengan lembaga pendidikan umum seperti PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Karenanya jumlahnya yang cukup banyak, pada 2012 Pemprov Jabar memberi bantuan hibah berupa dua ruang kelas baru (rkb) bagi Mts dan tujuh rkb MA.
“Sementara untuk 2013 belum ada,” imbuhnya. Terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Bogor Hendrayana menjelaskan, di tahun 2012, APBD mengalokasikan dana Rp1,428 trilyun untuk pendidikan. Di dalamnya termasuk bantuan untuk madrasah. Jika di 2013, bantuan untuk madrasah dihentikan, ia menilai hal tersebut menjadi bahan bahasan Dinas Pendidikan dan DPRD untuk mengatur alokasi dana yang sudah terlanjur dianggarkan.
“Kalau memang ada kebijakan baru saat ini, nanti akan menjadi pembahasan Dinas terkait bersama legislatif,” terangnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang pemda mengucurkan dana APBD untuk sumbangan atau bantuan madrasah. Kementerian Agama pun protes dengan aturan baru itu.
Ketua DPR Marzuki Alie ikut protes, dengan alasan semua pendidikan formal berada di bawah pemda, meski statusnya sekolah umum atau agama. Terkait pelaksanaan otonomi daerah, lanjutnya, pendidikan merupakan bagian dari kewenangan yang didesentralisasikan ke daerah. Karena itu, tidak adil apabila pemberian bantuan itu langsung dilakukan pusat. Dikhawatirkan terjadi penyaluran dana yang berlebihan atau tumpang tindih karena double budget.
“Pusat tidak akan mengerti daerah sampai detail. Makanya, itu tanggung jawab daerah. Ini perlu diluruskan,” ujarnya.
Sedangkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) meminta surat edaran tersebut dikoreksi kembali. Dalihnya, madrasah sangat membutuhkan bantuan, di mana dari seluruh lembaga pendidikan itu, ada 7.669.988 siswa yang sedang menuntut ilmu.
Meski anggaran Kemenag khusus untuk bidang pendidikan di APBN 2012 lumayan besar, yakni mencapai Rp 40 triliun. (rur/ric)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota PTN Malang Tak Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi