Mafia Karantina Beroperasi di Bandara Soetta, Begini Pembagian Tugas 4 Personelnya

Rabu, 28 April 2021 – 23:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan peran para mafia yang meloloskan JD, WNI baru datang dari India tidak dikarantina di Bandara Soekarno-Hatta, beberapa waktu lalu.

Kombes Yusri menjelaskan, GC dalam kasus ini memiliki peran yang cukup besar.

BACA JUGA: Ada Mafia Karantina di Bandara Soetta, DPR Desak Pemerintah Lakukan Inspeksi Total

Pasalnya, tersangka GC memiliki peran dari tahapan admnistrasi kesehatan di bagian imigrasi yang menentukan karantina hingga hotel rujukan sesuai aturan Kementerian Kesehatan.

"Dia (tersangka GC) ini yang punya peran cukup besar," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4).

BACA JUGA: Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta Libatkan Pensiunan PNS DKI

Modusnya, lanjut Yusri, saat dirujuk ke hotel karantina, GC hanya memasukan data saja sedangkan JD diloloskan dari aturan karantina.

"Peran GC mendata orang. Jadi ini misalnya rujukan hotel A dari pemerintah tetapi datanya saja yang masuk orangnya enggak," ujar Yusri.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Prihatin terhadap Praktik Mafia yang Meloloskan Penumpang dari Kewajiban Karantina

Selanjutnya, peran RW dan S yang memiliki kartu keluar-masuk bandara menjemput JD.

"Saudara S dan RW yang mengatur mulai dari menjemput Ini memiliki kartu pas," ucap Yusri.

Keuntungan dari mafia tersebut, GC mendapatkan Rp 4 juta sisanya untuk S dan RW. Dalam kasus ini, JD merogoh kocek Rp 6,5 juta.

"Dari Rp 6,5 juta dari JD saudara GC dapat Rp 4 juta," tutur Yusri.

Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait kasus pelanggaran masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Diketahui, kasus tersebut melibatkan empat orang yakni JD, S dan RW, dan GC.

JD merupakan penumpang salah satu maskapai yang baru tiba dari India. Sedangkan, S dan RW ialah petugas yang mengaku bekerja di Bandara Soekarno-Hatta

Sementara GC, tersangka yang menyiapkan soft copy kepada calo.

Kombes Yusri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari seorang warga negara Indonesia bernisial JD yang baru tiba dari India pada Minggu (25/4) kemarin sekitar pukul 18.45 WIB

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan JD tidak mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Pasalnya, setiap orang yang tiba dari luar Indonesia seharusnya mengikuti karantina selama 14 hari.

Namun, JD tidak mematuhi itu, lalu dia berkenalan dengan S dan RW yang disebut-sebut mengaku sebagai pekerja di Bandara Soekarno-Hatta sehingga meloloskan dari aturan tersebut. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler