Mafia Tanah Berebut Lahan di Lokasi PLTU

Jumat, 07 Desember 2012 – 12:47 WIB
TARAKAN - Lahan yang menjadi lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sungai Maya, Tarakan Utara, Kalimantan Timur menjadi target mafia tanah. Betapa tidak, sedikitnya empat kelompok yang mengklaim menjadi pemilik sah tanah di lokasi itu.

“Komunikasi kami dengan camat, di satu titik lahan sampai 4 lapis pemilik lahannya, kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Tarakan, Hanif seperti dilansir Radar Tarakan (JPNN Grup), Jumat (7/12).
 
Meski demikian, pemerintah kota melalui bagian Tapem bersama kecamatan Tarakan Utara masih berupaya keras untuk menyelesaikan sengketa lahan di atas lahan PLTU yang diklaim masyarakat tersebut. “Kalau itu (sengketa) sudah bisa diselesaikan pasti bisa lanjut pembangunan PLTU,” kata Hanif.

Saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan data warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di sekitar Sungai Maya tersebut. “Itu yang sedang kami selesaikan,” sambungnya.

Disebutkan, sebagian pihak memang sudah ada yang menunjukkan surat-surat mereka sebagai bukti kepemilikan yang sah kepada pemerintah kota. Namun pemerintah tidak akan gegabah dan menunggu jika ada warga lain yang mengklaim di lokasi yang sama. “Yah kalau tidak bisa diselesaikan tentu pembangunan tidak bisa lanjut, karena akan bermasalah,” tegasnya.

Ditempat terpisah, anggota DPRD Tarakan H Yancong mengungkapkan, secara legal dan hukum, pemerintah kota tidak akan bisa menjamin untuk membangun PLTU di lahan yang tidak memiliki legalitas. Menurut Yancong, jika pemerintah memang mengakui bahwa lahan yang akan dimanfaatkan untuk membangun PLTU tersebut adalah lahan milik negara, maka harusnya pemerintah dapat membuktikan bahwa lahan tersebut adalah sah milik negara.

“Yang bisa membuktikan itu adalah pengadilan. Dan kalau lahan itu adalah milik negara, maka lahan tersebut harus tercatat sebagai aset,” kata Yancong.

Diakui Yancong, pada saat pembahasan soal lahan PLTU di Sungai Maya beberapa tahun lalu pihaknya sudah mengusulkan agar lokasi lahan dipindah dengan alasan status lahan yang bermasalah. Namun tidak dilakukan pemerintah. “Sekarang kontraktor tidak akan mungkin bisa bekerja karena status lahan masih bermasalah,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, kasus PLTU di Sungai Maya ini, selain tidak jelas, juga telah “memakan” korban. Dimana dalam pembebasan lahannya diduga sarat korupsi. Saat ini sudah ada 5 orang yang masuk penjara dan disidangkan. Mereka adalah mantan camat Tarakan Utara, Jarkasih, Mualik, Ngurah, Abu Bakar, kemudian Nasib (mantan asisten I) dan Puryono. (ddq/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler