Mahasiswa Autis Dibully, DPR: Ini Kejahatan Luar Biasa

Selasa, 18 Juli 2017 – 11:47 WIB
Sejumlah mahasiswa memberikan dukungan untuk Farhan di depan gedung rektorat Kampus Gunadarma, Kota Depok, Senin (17/7). Foto: Ahmad Fachry/Radar Depok

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, aksi bullying atau perundungan mahasiswa berkebutuhan khusus atau autis di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, merupakan kejahatan luar biasa.

Menurut dia, korban atau siapa pun yang melihat kejadian itu harus melapor ke kepolisian.

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Bullying di Gunadarma Itu Dikenal Rajin dan Baik

"Ini tentunya perbuatan melanggar hukum yang luar biasa," tegas Agus, Senin (17/7).

Dia mengatakan, ini memang bisa masuk kategori delik aduan.

BACA JUGA: Mahasiswa Autis di Gunadarma Itu Di-Bully Satu Kali dalam Seminggu

Namun, aparat penegak hukum bisa langsung memeroses jika sudah ada bukti kuat.

"Ini tentunya harus dilaksanakan dengan proses yang berkeadilan," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Menurut Agus, perbuatan menyiksa seseorang itu sudah jelas melanggar hukum. "Ini harus ditindak," ungkap Agus.

Sebelumnya beredar video aksi bullying berjudul "lemparan tong sampah maut" di akun Instagram @thenewbikingregtan.

Korban diduga seorang mahasiswa berkebutuhan khusus. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler