jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Dave Laksono mempersilakan mahasiswa untuk berdemonstrasi pada Kamis (20/3) besok untuk menolak disahkannya Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI karena hak setiap warga negara bisa menyampaikan aspirasi.
"Demonstrasi, ya, itu hak masyarakat Indonesia yang dilindungi secara konstitusi itu adalah bagian dari demokrasi Indonesia," kata Dave kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).
BACA JUGA: RUU TNI Tetap Disahkan Besok, Komisi I: Soal Pro & Kontra Hal Lumrah
Namun, legislator Fraksi Golkar itu berharap demonstrasi pada Kamis besok bisa dilakukan sesuai perundang-undangan.
"Jadi, selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-masing," ujar Dave.
BACA JUGA: IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
Diketahui, DPR pada Kamis besok mengagendakan acara Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta untuk mengesahkan RUU TNI.
Sebelumnya, seluruh fraksi di legislatif telah menyetujui RUU TNI bisa dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai aturan resmi.
BACA JUGA: Ekonom Sebut Danantara hingga RUU TNI Jadi Penyebab IHSG Anjlok
Dave menganggap wajar muncul sikap pro dan kontra terhadap rencana DPR untuk mengesahkan RUU TNI.
Namun, kata dia, seluruh anggapan negatif dari RUU TNI yang dikemukakan pihak kontra sudah terbantahkan, seperti kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI.
"Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," ujar Dave.
Sebelumnya, mahasiswa dan masyarakat sipil berencana berdemonstrasi untuk menolak disahkannya RUU TNI.
Mahasiswa dan masyarakat sipil menganggap RUU TNI memuat sejumlah pasal yang berpotensi memperluas peran TNI dalam kehidupan politik dan sipil. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan