jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut kemungkinan Revisi Undang-Undang TNI akan disahkan dalam Rapat Paripurna menjadi peraturan resmi pada Kamis (20/3).
"Ya, akan dibacakan di Paripurna yang insyaallah dijadwalkan besok," kata dia menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).
BACA JUGA: Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
Diketahui, RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI telah disahkan dalam rapat di Tingkat I pada Selasa (18/3) kemarin. Seluruh fraksi sepakat mengubah aturan soal instansi militer Indonesia.
Dave menyadari muncul pihak yang menolak RUU TNI disahkan dalam Paripurna, seperti disampaikan akademisi dan masyarakat sipil.
BACA JUGA: Dasco Sebut Revisi UU TNI Cuma Bahas 3 Hal, Satunya soal Usia Pensiun Prajurit
"Kalau polemik pro atau kontra, sih, itu hal yang lumrah," kata legislator Fraksi Golkar itu.
Menurut Dave, parlemen sebenarnya sudah memastikan dwifungsi ABRI tidak akan kembali setelah pengesahan RUU TNI.
BACA JUGA: Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
Dia mengatakan kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI yang membuat pegiat sipil dan akademisi menolak RUU TNI.
"Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," ujarnya.
Selain itu, kata Dave, RUU TNI juga mempertegas kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.
"Jadi, sebenarnya tidak ada lagi perdebatan, justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan," kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan