Mahasiswa Banten Sebut Tabloid Achtung Berisi Data dan Fakta, Publik Perlu Tahu

Selasa, 16 Januari 2024 – 17:37 WIB
Mahasiswa Banten sebut penyebaran Tabloid Achtung merupakan penyampaian data dan fakta yang perlu diketahui oleh publik. Foto: source for jpnn

jpnn.com, BANTEN - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) menyatakan, penyebaran Tabloid Achtung merupakan penyampaian data dan fakta yang perlu diketahui publik.

Mereka pun mengaku kecewa dengan pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang menuding itu mengarah kampanye negatif.

BACA JUGA: Pelaporan Achtung ke Bareskrim Mengubah Citra Gemoy Prabowo Jadi Menakutkan

"Isi selebaran yang kami bagikan itu semua berisi fakta, karena kami menghimpun sumber informasi yang menurut kami bisa dipercaya," ujar Sandi, juru bicara AMPB saat menggelar jumpa pers di Universitas Raharja, Selasa (16/1).

Menurut Sandi, data dan fakta yang dituangkan dalam Tabloid Achtung merupakan suara mahasiswa dalam meneruskan cita-cita reformasi untuk menemukan jalan terang terhadap pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Mahasiswa Bagikan Tabloid Achtung Reformasi Dikhianati, Tuntut Penjahat HAM Diadili

"Ada empat mahasiswa tertembak, lalu 13 aktivis hilang yang hingga saat ini belum ditemukan," ujar Sandi.

Namun, lanjut Sandi, sangat miris jika TKN Prabowo-Gibran melemahkan gerakan mahasiswa yang dengan lantang menyuarakan perjuangan para korban reformasi itu.

BACA JUGA: Mahasiswa Se-Jakarta Tantang TKN Prabowo Gibran Diskusi Soal Penculikan Aktivis 98

"Dalam demokrasi justru reaksi elite politik seperti ini sangat mencederai dan merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun dan diperjuangkan sejak lama," katanya.

AMPB menyebutkan bahwa gerakan mahasiswa ini bukanlah sebuah upaya penggagalan pemilu seperti yang dikatakan oleh TKN Prabowo-Gibran.

"Lawan dengan data, jangan kemudian malah berniat mengkriminalisasi inisiatif mahasiswa yang cinta sejarah dan peduli terhadap masa depan negeri ini," tegas Sandi.

AMPB juga menepis soal tuduhan Bawaslu yang menyebutkan gerakan selebaran Achtung itu menjadi bentuk kampanye negatif.

Sandi menyakini bahwa apa yang mahasiswa tuangkan dalam selebaran itu adalah kebenaran, tetapi justru diancam dengan UU no 7 2017 pasal 280.

"Dalam hal ini jelas bawaslu tidak mampu membedakan mana gerakan moral dan mana negative campaign," tukas Sandi.

Sebelumnya, ada sekitar 899 kampus se-Indonesia serentak membagikan selebaran soal pelanggaran HAM masa lalu pada Kamis, 11 Januari 2024. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler