Mahasiswa dan Anak di Bawah Umur Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, SFH Lihai

Kamis, 09 September 2021 – 19:13 WIB
Seorang pengguna sertifikat vaksin COVID-19 palsu berinisial MP (tengah) saat digiring anggota Polresta Palangka Raya untuk dihadirkan dalam jumpa pers di mapolresta setempat, Kamis (9/9/2021). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mahasiswa ini terpaksa berurusan dengan polisi atas dugaan penggunaan sertifikat vaksin COVID-19 palsu.

Selain mahasiswa berinisial MP (25), polisi juga mengamankan anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial SFH dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Ini Sudah Kebangetan, Kami Akan Cari

Keduanya diamankan ketika melintasi pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar KM 23, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Untuk MP dikenai Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau 268 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara enam tahun, sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu dijerat Undang-Undang ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis.

BACA JUGA: Suami Kerja di Luar Kota, Istri Berselingkuh dengan Pria Satu Kampung

Dijelaskan pula bahwa terungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 digital tersebut berawal tertangkapnya MP pada hari Selasa (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB di pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.

MP yang melintas dari arah Kabupaten Pulang Pisau itu terkuak ketika petugas di pos penyekatan melakukan pengecekan terkait dengan sertifikat vaksin digital yang tersangka miliki itu, ternyata tidak sinkron dengan identitas dirinya.

Setelah menemukan fakta-fakta tersebut, anggota kepolisian yang menangani persoalan itu langsung mengembangkan dan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut.

"Setelah dikembangkan, kami menangkap SFH di Palangka Raya karena yang bersangkutan sehari-harinya bekerja sebagai di salah satu pencetakan stiker," katanya.

Peran SFH adalah melakukan penggantian data identitas dengan menggunakan barcode milik orang lain yang pernah dibuatnya juga.

MP menyuruh untuk membuatkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) yang dijadwalkan di universitasnya di Palangka Raya.

Namun, gegara hal itu keduanya harus berurusan dengan hukum. Mereka kini juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Berdasarkan pengakuan SFH selama ini, baru tiga orang yang membuat sertifikat vaksin tersebut. Ketiga orang tersebut akan kami lakukan penyelidikan," katanya.

Dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita dua ponsel dan satu komputer lengkap dengan peralatannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler