Mahasiswa dan Kekasihnya Dihukum Cambuk

Rabu, 08 November 2017 – 05:55 WIB
Mahasiswa menjalani eskekusi hukum cambuk di halaman Meunasah An Nikmah, Lr Tanggul, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa, (7/11). Foto: HENDRI/RAKYAT ACEH/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang mahasiswa bersama kekasihnya menjalani hukum cambuk di halaman Meunasah An Nikmah, Lr Tanggul, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (7/11).

Pasangan yang dicambuk Irf, 19, mahasiswa, warga Samalanga, Kabupaten Bireuen serta teman wanitanya Riz, 18, warga Sei Kambing, Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Baru Dicambuk 80 Kali Sudah tak Kuat

Mereka dicambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam dengan hukuman masing-masing 22 kali.

Mereka dihukum cambuk 25 kali Mahkamah Syariat, namun dikurangi masa tahanan tiga bulan atau masing-masing tiga kali cambuk. Prosesi hukuman cambuk disaksikan ratusan warga setempat.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Marzuki menyebutkan, pasangan nonmuhrim ini sebelumnya ditangkap warga.

"Selanjutnya, warga menyerahkan mereka ke penyidik WH Aceh untu diproses hingga akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh," kata Marzuki.

Ia menyebutkan, ini merupakan hari terakhir deadline pasangan Irf dan Riz tersebut harus dieksekusi. Jika tidak, pasangan ini wajib dibebaskan dari jeratan hukum.

"Hal ini terkait aturan penahanan mereka. Dimana, penahanan paling lama 30 hari setelah putusan memiliki hukuman tetap. Dan hari ini, penahanan pasangan tersebut merupakan hari terakhir," ujar Marzuki.

Menurutnya, eksekusi cambuk pasangan ini terlambat dilakukan karena faktor penghematan. Rencananya, pasangan ini dicambuk bersama terhukum cambuk lainnya.

Namun, beberapa pelanggar syariat Islam yang sedang diproses, belum memiliki hukuman tetap, sehingga tidak bisa dihukum cambuk bersamaan dengan pasangan tersebut.

"Ini kami lakukan karena penghematan biaya. Sebab, biaya hukuman cambuk dua orang sama banyaknya dengan lebih dari dua. Namun tidak bisa kami lakukan karena terbentur masa penahanan pasangan tersebut," pungkas Marzuki. (ibi/mai)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler