Baru Dicambuk 80 Kali Sudah tak Kuat

Kamis, 26 Oktober 2017 – 05:21 WIB
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan hukuman cambuk kepada lima pelanggar syariat Islam, di halaman Mesjid Islamic, Centre, Lhokseumawe, Rabu siang (25/10). Foto: IDRIS BENDUNG/Rakyat Aceh/JPNN.com

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Eksekusi hukuman cambuk dilakukan terhadap lima terpidana pelanggar syariat Islam di Lhokseumawe, Aceh, Rabu siang (25/10).

Pelaksanaan hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ini berlangsung di halaman Mesjid Islamic Center. Ribuan masyarakat menyaksikan lima terpidana dicambuk oleh algojo.

BACA JUGA: Ariadi: Dulu jadi Sopir Pasir, Sekarang Jadinya Seperti Ini

Pelanggar hukum jinayat ini, dua diantaranya sempat meminta algojo untuk menghentikan cambukan saat hitungan baru berjalan 80 kali dari 100 kali cambukan.

Terpidana Rid merasa sakit dan perlu mendapat perawatan medis beberapa saat. Kemudian hukuman cambuk dilanjutkan hingga tuntas.

BACA JUGA: Lapas Dirazia, Inilah Hasilnya

Seorang lagi, Ar harus menerima hukuman cambuk sebanyak 117 kali. Terpidana ini pun sempat meminta algojo berhenti melakukan cambukan. (ung)

BACA JUGA: Jumlah Warga Miskin Bertambah, nih Buktinya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntaskan Perekaman E-KTP, Kirim Petugas ke Pelosok Desa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler