Mahasiswa Ditangkap Saat Berdemo, Guru Besar UI: Suara Kritis Dibungkam

Sabtu, 08 Mei 2021 – 22:08 WIB
Diskusi virtual Forum Diskusi Salemba Policy Center ILUNI UI dengan tema “Menimbang Demonstrasi pada Masa Pandemi: Ekspresi Berserikat dan Ketertiban Umum, Sabtu (8/5). Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Dr. Andri Gunawan Wibisana merespons tindakan represif dan penangkapan terhadap mahasiswa peserta demo Hardiknas pada 2 Mei 2021. Dia melihat adanya penyalahgunaan wewenang dan pembungkaman suara kritis. 

Guru Besar UI itu menilai pembiaran terhadap kondisi tersebut akan berbahaya dan bisa membawa bangsa kembali pada situasi gelap sebelum reformasi. 

BACA JUGA: Demonstran Hardiknas Tersangka, Rachman Thaha Singgung Komitmen Kapolri

“Sudah saatnya kita melihat lagi hukum acara pidana kita apakah masih layak dipertahankan atau justru perlu melakukan kajian-kajian lebih kritis," kata Prof Andri dalam diskusi virtual Forum Diskusi Salemba Policy Center ILUNI UI dengan tema “Menimbang Demonstrasi pada Masa Pandemi: Ekspresi Berserikat dan Ketertiban Umum, Sabtu (8/5).

Dia melanjutkan, apakah terlalu banyak diskresi yang akan membahayakan publik. "Jika kemungkinan terburuk harus dilawan di pengadilan, kita lawan. Jangan sampai hal ini dibiarkan,” tegasnya. 

BACA JUGA: Polisi Beber Alasan Bubarkan Aksi Demo Hardiknas, Oh Ternyata

Senada itu, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian meminta pencabutan status tersangka para peserta aksi tersebut. 

Andre menyebut, penangkapan tersebut melanggar kebebasan bereskpresi masyarakat yang sudah berjalan sesuai peraturan. 

BACA JUGA: Esensi Hardiknas Bagi Kehidupan dan Masa Depan Bangsa Indonesia

"Adik-adik mahasiswa dan para buruh sudah mengadakan aksi secara damai dan sesuai prokes, tetapi tetap ditangkap dan dijadikan tersangka,” kata Andre.

Dia berpendapat, perlu ada panduan bagaimana masyarakat bisa melakukan hak-haknya dengan satu protokol yang jelas. 

Andre menyoroti aparat yang juga dianggap belum melaksanakan protokol kesehatan pada saat aksi berlangsung. 

“Apakah kemarin ada kesalahan atau usaha-usaha untuk membuat hak masyarakat menyatakan pendapat berkurang. Kita tahu saat ini masih di masa pandemi, sehingga semua pihak harus punya kesepakatan apa yang bisa dilakukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ILUNI UI juga mencoba mengadvokasi mahasiswa di BEM, termasuk ketua BEM FHUI yang jadi tersangka. ILUNI UI juga berperan aktif dalam menyatakan pendapatnya secara damai melalui pelaksanaan diskusi virtual. 

“Jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masa kita harus berkonsentrasi menangani pandemi,” harap Andre. 

Dalam diskusi tersebut Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra dan Ketua BEM FHUI Surya Yudiputra  menjelaskan kronologis aksi yang mereka lakukan hingga penangkapan aparat.

Menurut Leon, penanganan polisi tidak konsisten dan ada ancaman yang diterima mahasiswa. Padahal saat itu mahasiswa sudah setuju untuk bubar setelah menunggu perwakilan selesai beraudiensi dengan Dirjen Dikti. 

Kritikan juga datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang menilai ada diskriminasi dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan. Berdasarkan laporan Bawaslu, ada banyak pelanggaran yang terjadi saat pilkada dan tidak mendapat penindakan hukum.

Namun, mahasiswa dan para buruh yang ikut serta dalam aksi demonstrasi justru ditangkap bahkan ketika mereka sudah selesai aksi. 

“Data-data dan foto-foto yang beredar menunjukkan mahasiswa ditangkap bukan karena protokol kesehatan. Ada surat telegram Kapolri yang meminta meredam, mencegah, dan mengalihkan aksi,” sorotnya.

Selain itu, Asfin membeberkan, ada pola-pola hambatan kebebasan berpendapat di muka umum melalui pendidikan, serangan digital, penghalang-halangan aksi, termasuk pencegatan di berbagai tempat yang dilakukan dengan perencanaan. 

“Kalau menggunakan pelanggaran HAM yang berat, unsur sistematis sudah terpenuhi karena ada kebijakan dan berbagai pejabat publik yang  juga menyampaikan secara terbuka,” sebut dia.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Mahasiswa   Hardiknas   UI   Demonstrasi  

Terpopuler