Mahasiswa FHUI Datangi DPR untuk Dengarkan Penjelasan Ini, Simak nih!

Kamis, 28 Juli 2022 – 22:34 WIB
Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul menerima audiensi delegasi mahasiswa program kelas internasional FHUI yang digelar di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/7). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan sistem pembentukan undang-undang (UU) di DPR kepada segenap mahasiswa program kelas internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). 

Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul, mengungkapkan terdapat tiga lembaga yang terlibat dalam pembentukan UU di Indonesia, yaitu DPR, DPD, dan presiden. 

BACA JUGA: DPR Apresiasi Jokowi Menggenjot Investasi di Tengah Resesi Global

Hal itu disampaikan Sensi seusai menerima audiensi delegasi mahasiswa program kelas internasional FHUI yang digelar di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/7). 

“Ada mahasiswa dan mahasiswi dari Filipina dan Belanda yang mengikuti kursus singkat tentang pengantar sistem hukum di Indonesia. Saya tadi diminta menjelaskan sistem pembentukan UU. Ada tiga lembaga yang terlibat, yaitu DPD, DPR dan presiden. Secara khusus, DPD memiliki kewenangan terbatas,” ucap Sensi. 

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Anggota DPR Minta Semua Pihak Terapkan Prokes di Sekolah

Lebih lanjut, Sensi menjelaskan tahapan-tahapan mengenai pembentukan UU di Indonesia, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. 

Sensi juga menjelaskan peran Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dan isu-isu atau perkembangan terkini dalam sistem pembentukan UU di Indonesia yang mengadopsi sistem omnibus dan carry over.

BACA JUGA: Odong-Odong Tertabrak Kereta Api, DPR: Harus jadi Bahan Evaluasi

“Mudah-mudahan para mahasiswa program kelas internasional FHUI bisa memahami penjelasan yang disampaikan oleh Badan Keahlian DPR RI dalam peningkatan wawasan dan pengetahuan,” ucap Sensi. 

Sistem hukum Indonesia dan Filipina berbeda. Di Indonesia, presiden ikut membahas RUU di DPR yang diwakili oleh masing-masing menteri. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler