jpnn.com - PALU – Mahasiswa yang menyatakan diri menolak kehadiran UU Pilkada terus melakukan protes dan menggalang dukungan. Untuk membangun kepedulian publik, para mahasiswa tersebut, sejak Senin (13/10), membangun Posko Gerakan Rakyat Menggugat UU Pilkada.
Koordinator Posko, Zain mengungkapkan, misi utama membangun Posko tersebut, untuk mengumpulkan tanda tangan dan foto copy KTP serta cap jempol yang kemudian akan dikirimkan ke Eksekutif Nasional LMND. Semua itu, untuk menjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Gelar Pilkada Touna, Tunggu Perintah KPU Pusat
“Jadi untuk kerja-kerjanya itu, kita bukan cuma mengadakan orasi-orasi saja. Kami juga akan membangun konsolidasi dengan BEM dan organisasi luar kampus lainnya,” Zain seperti yang dilansir Radar Sulteng (Grup JPNN.com), Selasa (14/10).
Di samping itu, Zain meminta untuk kepada presiden terpilih untuk mencabut Undang-undang Pilkada dan MD3 karena UU MD3 sudah merampas hak rakyat untuk memilih secara langsung Kepala Daerahnya dan telah membajak kedaulatan rakyat. Zain bersama anggota lainnya juga meminta tanda tangan dan cap jempol kepada masyarakat yang tidak setuju dengan UU Pilkada.
BACA JUGA: Mau Dapat NIP, CPNS Harus Bayar Rp 25 Juta
Zain berharap khususnya kepada Pemerintah Daerah ketika nanti pihaknya akan memperlihatkan tanda tangan dan cap jempol masyarakat Kota Palu, agar pemerintah lebih tegas.
Kata Zain, UU Pilkada saat ini, telah melanggar UUD. Selain itu, menjadi indikasi kemunduran demokrasi. “Kita juga berharap khususnya DPR, jangan cuma terikat dengan keputusan partai, usahakanlah kepentingan masyarakat banyak itu bisa dapat terealisasikan terutama keadilan dan kesejahteraan untuk rakyat,”pungkasnya. (cr6)
BACA JUGA: Anggota DPRD Provinsi Kaltara Dilantik 1 Desember
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangkai Buaya 2 Kwintal Dibawa ke Pendopo Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi