"Kami melakukan aksi ini untuk mengingatkan kembali desakan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc sesuai pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000. Ini untuk menyelesaikan Tragedi Trisaksi, Tragedi Semanggi I dan Semanggi II," ujar Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Patrick Ginting di sela-sela aksi damai tersebut.
Dalam hal ini, para mahasiswa dan KontraS juga meminta pemerintah menginstruksikan agar penegak hukum segera mengusut eks Pangdam Jaya padaa Tragedi Trisaksi, Syafrie Syamsoedin, Prabowo Subianto, eks Komandan Kostrad pada saat Tragedi Trisakti, Noegroho Djayusman, eks Kapolda Metro Jaya pada Tragedi Semanggi I dan Semanggi II, Djaja Soeparman, eks Pangdam Jaya pada Tragedi Semanggi I dan Semanggi II, serta Wiranto, eks Panglima ABRI pada saat terjadi tiga tragedi berdarah tersebut.
"Diusut dengan menggunakan dan melanjutkan hasil penyelidikan KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, yang telah dikeluarkan Komnas HAM di tahun 2002 sebagai pijakan awal," sambung Patrick.
Para mahasiswa juga menuntut Jaksa Agung, untuk meneruskan penyidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, serta pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya.
Dalam kegiatan ini, mereka juga membagikan makanan ringan pada warga yang lewat serta pin berwarna putih bertuliskan "Kami Menolak Lupa"
Menurut Patrick, rangkaian acara peringati 14 Tahun Tragedi Semanggi dilakukan sejak tanggal 8 November lalu. Rencananya besok para mahasiswa akan melakukan rangkaian kegiatan lainnya yaitu dengan nonton film dan pameran foto di Kampus Atmajaya. Dilanjutkan dengan tabur bunga di makam Sigit Prasetyo, mahasiswa korban pelanggaran HAM asal Universitas YAI dan Wawan, mahasiwa korban asal Universitas Atmajaya). Sementara itu, pada Selasa (13/11) nanti mahasiswa dan KontraS akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meneruskan penyidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II serta pelanggaran masa lalu lainnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulit Berharap Sanksi BK DPR
Redaktur : Tim Redaksi