Seorang mahasiswa Indonesia, Billy Tamawiwy, yang dituduh memperkosa seorang pria setelah sebelumnya berteman di Facebook mengunakan akun perempuan palsu, akan menjalani sidang tahun depan di Mahkamah Agung ACT di Canberra, Australia.
Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Magistrat di Canberra hari Kamis (11/12/2014).
BACA JUGA: Dinosaurus Bertanduk Kemungkinan Berasal dari Kawasan Asia
Dalam sistem hukum Australia tidak semua perkara akan disidangkan oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi. Pengadilan lokal bernama Magistrate Court biasanya akan meneliti sebuah kasus apakah bisa diselesaikan di tingkat lokal dan apakah harus dikirim ke Mahkamah Agung dengan peradilan yang menggunakan juri lengkap.
Sebelumnya, Tamawiwy dituduh berkomunikasi dengan korbannya yang berusia 18 tahun, dengan Tamawiwy menggunakan akun palsu di Facebook bahwa dia seolah-olah adalah perempuan.
BACA JUGA: Karikatur Penyadapan Telepon SBY Jadi Salah Satu Kartun Politik Terbaik 2014
Di pengadilan nanti Tamawiwy menghadapi sembilan tuduhan diantaranya pemerkosaan, melakukan tindakan tidak senonoh, dan mengancam korbannya lewat internet.
Menurut laporan ABC, Tamawiwy sudah menyatakan bersalah atas dua tuduhan. Satu tuduhan lagi mengenai pemerasan ditanggalkan.
BACA JUGA: Bekas Tahanan Guantanamo Bay Teriaki Jaksa Agung Australia
Tamawiwy adalah mahasiswa asal Sulawesi Utara yang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Canberra, belajar politik dengan beasiswa dari pemerintah daerah Sulawesi Utara.
Sejak kasusnya muncul bulan Agustus lalu, Tamawiwy ditahan. Dia pernah mengajukan diri untuk menjalani tahanan luar namun tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Kasus ini akan dibawa ke Mahkamah Agung minggu depan untuk menentukan tanggal persidangan.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Ambil Telur Buaya, Penjaga Taman Satwa Rela Bertaruh Nyawa