Mahasiswa Indonesia pembuat akun Facebook palsu yang berpura-pura sebagai wanita mengaku merayu pria untuk berhubungan seksual di pengadilan mengaku tindakan itu dilakukan sebagai bentuk balas dendam. Persidangan terhadap mahasiswa asal Indonesia Billy Tamawiwy, 23, berlanjut di Pengadilan Tinggi ACT dengan tuduhan memperkosa dan mengunggah materi yang tidak senonoh di internet. Diduga Billy Tamawiwy telah mentargetkan 7 orang korban dengan menggunakan akun FB palsu miliknya. Dalam sebuah wawancara dengan polisi yang ditayangkan di pengadilan, Tamawiwy mengatakan seseorang telah mengunggah foto telanjangnya ke sosial media dan karenanya dia ingin melihat reaksi dari laki-laki jika melihat postingan dari perempuan. Kepada polisi, Billy Tamawiwy mengaku dia menggunakan gambar seorang perempuan yang dia ambil dari situs google untuk membuat akun FB palsu. Dakwaan paling serius terhadap Tamawiwy terkait seorang laki-laki yang setuju untuk berhubungan seks denganya, dan dijanjikan akan berhubungan seks dengan wanita dari akun palsu dan dua orang temannya. Pertemuan itu difilmkan dan dikirim kepada orang-orang yang mengetahui korban tersangka. Salah satu elemen kunci dalam kasus ini adalah apakah persetujuan orang itu diabaikan oleh penipuan yang dilakukan tersangka. Kasus ini mulai ditangani pihak berwajib di Canberra sejak awal September 2014. Billy Tamawiwy sebelumnya telah didakwa memerkosa remaja pria yang ia kirimi gambar-gambar tak senonoh melalui internet. Pengacara Billy, James Lawton, kepada para juri mengakui bahwa kliennya benar telah membuat akun FB palsu itu dan benar telah mengirimkan pesan kepada sejumlah pihak. Namun, ia meminta para juri untuk mempertimbangkan apakah ada unsur suka sama suka dalam dakwaan pemerkosaan yang dihadapi kliennya. Sidang masih akan berlanjut.
BACA JUGA: Polisi Pukul Isterinya yang Juga Polisi Senior Didenda $10 ribu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Universitas Queensland Miliki Peta Pergerakan Buaya Komprehensif Pertama di Dunia