Mahasiswa Ini Tewas Dihabisi 2 Pemuda, Motifnya Diduga Soal Hubungan Terlarang

Minggu, 24 Mei 2020 – 20:26 WIB
Pelaku dugaan pembunuhan saat diamankan Polres Bengkulu Tengah, Rabu (20/5) malam. Foto: dokumen/rb

jpnn.com, BENTENG - Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) asal Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, berinisial A, 22, menjadi korban pembunuhan sadis, Rabu (20/5).

Peristiwa itu terjadi di salah satu pondok di Desa Susup sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Seorang Oknum Pendeta Tepergok Berbuat Terlarang dengan Selingkuhan di Dalam Gereja

Pelakunya adalah dua remaja, satu di antaranya masih di bawah umur warga Desa Susup dan pemuda 20 tahun, warga Desa Lubuk Unen.

Pembunuhan ini sudah direncanakan kedua pelaku. Hal ini berkaitan dugaan adanya hubungan terlarang sesama jenis antara korban dan salah seorang pelaku.

BACA JUGA: Bripka Paryanto Bergulat dengan Ariyanto Pelaku Jambret, Lihat Begini Jadinya

Di pertemuan terakhir sebelum korban dibunuh, pelaku dendam karena korban tidak mau membayar setelah dilayani melakukan hubungan sesama jenis.

Pada saat kejadian, salah seorang pelaku berpura-pura melayani korban di salah satu pondok. Saat itu, pelaku lainnya juga sudah berada di lokasi.

BACA JUGA: Niat Awal Mau Minta THR, Sampai di Lokasi, David Lei Malah Berbuat Terlarang

Korban pertama kali dipukul dengan menggunakan besi.

Setelah itu korban diikat dan diseret, kemudian dipukul berulang kali hingga korban tewas. Setelah itu, mayat pelaku dibuang ke Sungai Susup.

Kades Susup, Bursanudin saat dihubungi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pencarian korban yang diinformasikan dibuang di Sungai Susup.

“Warga banyak yang membantu melakukan pencarian,” katanya.

Kapolres Benteng, AKBP. Andjas Adipermana, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Kami masih mencari korban,” katanya.

Pelaku juga sudah berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam saja.

Keduanya ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya tak jauh dari lokasi.

Untuk barang bukti pembunuhan yang sudah diamankan Polres Benteng antara lain, dompet, ikat pinggang dan pakaian.

BACA JUGA: 1 Cewek ABG dan 5 Pria Tertangkap Basah Berbuat Terlarang saat Malam Takbiran

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun. (vla)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler