Mahasiswa Kecam Bupati Mabar Terkait Polemik Pantai Pede

Selasa, 18 April 2017 – 02:03 WIB
Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta saat menyambangi Kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu terkait polemik pantai Pede di Manggarai Barat, NTT. FOTO: Dok. Humas AMANG Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta yakni kumpulan mahasiswa asal Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) berbasis di Jakata, mengecam keras pernyataan Bupati Manggarai Barat, Agustinus C.H Dula atas sikapnya dalam polemik pantai Pede.

Pernyataan bupati dua Periode tersebut terkait pemberitaan salah satu media online tanggal 9 April 2017 dengan judul “Terkait Pantai Pede, Dula Punya Niat Untuk “Lele Tuak” ke Lebu Raya” . Dalam berita tersebut, Dula mengatakan akan “Lele tuak sor monggo”, ungkapan dalam bahasa Manggarai yang mengungkapkan kerendahan hati untuk meminta sesuatu. Sarana yang digunakan ketika menyampaikan niat itu adalah tuak. Dalam masalah pantai Pede, objek yang diminta itu adalah pantai Pede itu sendiri agar dikembalikan oleh Lebu Raya ke kabupaten Manggarai Barat.

BACA JUGA: Sambangi Kantor PDIP, Aktivis Tuntut Lebu Raya

Terkait niatnya tersebut, Dula mengakui akan melakukannya setelah hotel sudah dibangun di atas pantai seluasa 31.670 m2 tersebut. Menurutnya, PT Sarana Investama Manggabar (SIM) sebagai pemilik hotel akan tetap menyediakan ruang publik di pantai tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen AMANG Jakarta, Ovan Wangkut mengatakan pernyataan Dula terebut dinilai sebagai bentuk gagal paham dalam menafsirkan UU no 8 tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat. Dalam Undang-Undang tersebut, ditegaskan bahwa provinsi harus menyerahkan semua aset Manggarai Barat yang berada di wilayah kabupaten tersebut, termasuk pantai Pede.

“Gusti Dula harus membaca dan memahami Undang-Undang tersebut secara tuntas, sehingga tidak salah menafsirkannya dan terlihat tidak berdaya di hadapan Frans Lebu Raya,” tegas Ovan.

Menurut Ovan, Dula tidak boleh menafsirkan UU Nomor 8 Tahun 2003 tersebut, berdasarkan kepentingan yang dibangun antara dirinya dengan Frans Lebu Raya.

“Jangan pernah menggunakan Undang-Undang untuk melegalkan niat busuk dan mengorbankan kepentingan masyarakat umum,” katanya seperti siaran pers diterima Senin (17/4).

Sementara itu, Ario Jempau, Kordinator AMANG menyorot isi pernyataan Dula yang tidak sedikitpun menyinggung kepentingan rakyat Manggarai Barat. Padahal, sejak tahun 2012 berulangkali melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan hotel di pantai tersebut.

“Pernyataan Dula patut untuk dikritisi dan dikasihani, sebab tidak pantas seorang bupati yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah untuk mengatur daerahnya malah memelas dan meminta belas kasihan Lebu Raya yang sebenarnya tidak memiliki kuasa untuk mengatur Dula,” ujarnya.

Ario mengingatkan agar Dula cukup berpegang kepada Undang-Undang serta aspirasi dan tuntutan rakyat Manggarai Barat, bukan kepada Lebu Raya yang nyata-nyatanya telah mengangkangi hukum.

“Dula harus mendengar aspirasi rakyat dan tentu juga lebih percaya diri di hadapan Lebu Raya,” tutupnya.

Seperti dikatahui, saat ini satu-satunya pantai yang masih bisa diakses bebas oleh masyarakat tersebut tidak lama lagi akan bernasib seperti pantai lainnya dimana telah dikuasai investor. Hotel milik PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) telah mulai dibangun.

Selain itu, pembangunan hotel tersebut juga tidak terlepas dari peran Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dimana politikus PDIP tersebut telah membangun kerja sama dengan PT SIM melalui kontrak Bangun, Guna, Serah atau Built, Operate, Transfer (BOT) dengan durasi kontrak 25 tahun. Artinya, akan berakhir pada tahun 2039.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler