Mahasiswa Kurang Ajar! Tiduri Siswi SMP di Kamar Kos

Jumat, 28 Agustus 2015 – 05:46 WIB

jpnn.com - SAMPIT – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi kota Sampit, berinisla NS alias NL (20), meringkuk dalam sel tahanan lantaran meniduri siswi SMP di kamar kosnya.

Akibat perbuatannya, NS terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya mengingat dirinya harus menjalani proses hukum di kepolisian.

BACA JUGA: Maling Sakti, Digebuki tak Lecet, Setelah Jimatnya Diambil, Remuuuk

Kejadian bermula saat korban sebut saja ML (14) warga Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, pada Sabtu pagi (22/8) izin ke orang tuanya mau berangkat sekolah.

Namun hingga Minggu (23/8), ML tak kunjung balik ke rumah. Orang tuanya mulai curiga dan mencari tahu keberadaan putrinya dengan menanyakan kepada rekan-rekan korban. Akhirnya mereka dapat informasi kalau ML berada di kamar kos tersangka di Jalan Delima 11, Kelurahan MB Hilir, Sampit.

BACA JUGA: Pacaran Jarak Jauh Ketemunya di Hotel, Pintu Dibuka Perempuan Gak Pake Baju , Hayoo...

Orang tua korban menuju ke lokasi. Betapa terkejut mereka menemukan ML sedang berduaan di dalam kamar kos. Awalnya korban mengaku kalau dia dengan kekasihnya tidak melakukan apa-apa.

Namun saat didesak, ML akhirnya mengakui kalau pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB dia dan tersangka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

BACA JUGA: Batu Akik Masih Diminati, Dua Kios Mal Kecolongan

Tidak terima atas perlakuan itu, keluarga korban langsung melaporkan NS ke Polres Kotim.

Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan Polres Kotim. Selasa (25/8) lalu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan ke Kejari Sampit oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim.

“SPDP-nya sudah kami terima, namun siapa jaksanya masih belum diketahui masih menunggu penunjukan dari Pak Kejari,” ujar Kasi Pidum Tri Taruna Fariadi, Kamis (26/8).

Atas perbuatannya itu pria asal Kampung Bugis, Kecamatan Seruyan Hilir ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.(co/fm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! 9 Polisi Terjaring Saat Nikmati Hiburan Malam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler