Mahasiswa Laporkan Oknum Polisi

Diduga Lakukan Penganiayaan Saat Razia

Sabtu, 26 Januari 2013 – 08:49 WIB
PADANG - Seorang oknum perwira polisi berinisial Inspektur Dua (Ipda) DPS yang menjabat sebagai Kanit Reskrim salah satu Polsek di Padang dilaporkan seorang mahasiswa ke Mapolda Sumbar, kemarin (25/1).

Dia dilaporkan telah menganiaya mahasiswa bernama Shakka Musti Diguna, 20, warga Kuranji pada Selasa (22/1) di depan Mapolsek Padang Timur.

Shakka melapor didampingi oleh dua orang aNggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sekitar pukul 10.30. Laporan korban bersama tim LBH tersebut, diterima dengan nomor laporan I/2013-SPKT Polda Sumbar, tanggal 25 Januari tahun 2013.

"Saya mendatangi LBH  Padang, supaya saya mendapatkan bantuan hukum. Saya diancam dan diintimidasi, seperti diancam masuk penjara, kena DO sama dosen, dan saya juga diminta berhati-hati, tapi alasan dibalik itu saya sama sekali tidak mengetahuinya. Ke depan, keluarga kami menyerahkan seluruh kasus itu pada LBH Padang, sampai tuntas," tegasnya.

Setelah laporan diterima dan dilakukan pemeriksaan awal, pemeriksaan dilanjutkan pukul 14.00, setelah istirahat Shalat Jumat. Korban juga dibawa ke RS Bhayangkari untuk divisum dan ke RS Yos Soedarso untuk dirontgen.

Sebelumnya, Shakka mengirim surat ke beberapa media dan instansi terkait tentang kejadian yang menimpanya. Dalam surat itu dia mengatakan, saat kejadian dia dengan seorang teman saya bernama, Agung Tirtayasa mengendarai sepeda motor Beat warna putih. Motor itu bodinya dilepas karena jatuh oleh adiknya. Saat kejadian, di depan Mapolsek Padang Timur sedang ada razia kendaraan motor.

Karena tidak memakai helm, mereka memutuskan untuk menepi dan berhenti menunggu razia selesai. Saat mereka berhenti dari kejauhan seorang pria berbadan tegap berlari mengampiri dan menarik kuat lengannya.

Pria itu kemudian menarik lengan bajunya dengan kuat. Dia tidak menduga yang datang itu adalah polisi, karena berpakaian bebas dan memakai topi bareta. Dia diperintahkan turun, namun dia tidak mau karena teringat beberapa kasus pencurian, dengan modus pelaku berpura-pura oknum anggota kepolisian.

Dalam surat itu dia mengatakan, oknum polisi itu kemudian menyikut mukanya. Setelah menyikut, barulah oknum polisi itu mengatakan dia polisi. Teman korban bernama Agung yang menepikan motor sambil memasang standar, juga dipukul oknum polisi.

"Tidak hanya oknum polisi berpangkat Ipda ini yang memukul kami, tapi oknum polisi lain membentak dan berkata, Wa-ang nan malawan tadi (kamu yang melawan tadi) sambil menampar pipi kiri saya. Setelah itu, kami berdua disuruh mengeluarkan dompet, kami digeledah, parahnya kami juga diperintahkan membuka celana tanpa alasan jelas, karena takut dipukuli lagi akhirnya kami membuka celana, dan digeledah kembali oleh polisi itu," ungkap korban dalam surat yang juga dikirim ke Kapolda, Ketua DPD RI, Ketua Komisi Kejaksaan, anggota DPR RI, dan Kapolda Sumbar ini.

Korban sebelumnya sudah melapor ke Propam Polresta Padang pada 23 Januari dengan nomor laporan 03/I/2013/Propam.

Ketika Padang Ekspres konfirmasi ke oknum polisi berinisial DPS itu, dia mengaku semua yang terjadi hanya kesalahpahaman. Dia membantah semua tuduhan itu dan mengatakan semua itu tidak benar.

"Saat razia, mahasiswa itu menggunakan motor trondol dan tidak pakai helm. Ketika melihat razia, dia berbalik arah dan akan masuk kedalam gang tembus ke Aur Duri. Saya menduga keduanya adalah pelaku kejahatan, makanya saya hentikan dan saya mintai keterangan. Karena berbelit-belit, memang saya sempat menyikunya," ujar DPS, kemarin (25/1).

DPS mengaku, saat dibawa ke Mapolsek mahasiswa itu tidak didorong, dan tidak ada anggota yang menampar maupun memukul anak itu. Setelah diperiksa, DPS mengaku telah meminta maaf pada mahasiswa ini karena dirinya sempat menyikut Shakka Musti Diguna.

Bahkan, tidak lama berselang, mahasiswa ini datang bersama oknum TNI dan kedatangannya juga disambut baik-baik. "Karena telah dilaporkan, saya siap menjalankan proses. Namun, demi menjaga citra kepolisian di tengah masyarakat, saya akan meminta maaf untuk kedua kalinya pada pihak keluarga, Shakka Musti Diguna dalam waktu dekat," tegasnya.

Sementara, Wakil Direktur LBH Padang, Roni Saputra yang mendampingi korban mengatakan, upaya damai yang akan ditempuh oknum polisi ini sah-sah saja. Tapi dia menegaskan, kasus tersebut bukanlah delik aduan, tapi murni tindak pidana.  Sehingga upaya damai yang ditempuh terlapor tidak akan menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus ini.

"Kami akan tetap melanjutkan kasus ini. Saat ini kami telah menyiapkan tiga orang saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut. Kalau nantinya penyidik kepolisian meminta saksi tambahan, juga telah kami siapkan dan para saksi itu siap memberikan keterangan," tegasnya. (kid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakak Bunuh Adik Kandung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler