Mahasiswa Mencuri Motor, Otak Pelakunya AA

Selasa, 16 November 2021 – 04:27 WIB
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa bersama jajaran menggelar konferensi pers tentang kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Madiun Kota, Senin (15/11/2021). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

jpnn.com, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun Kota meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor).

Satu dari tersangka curanmor masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Madiun.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Saya Datang untuk Melihat Bripka PS Ditempatkan di Sel Khusus

Para tersangka berinisial AA (27), AS (19), dan DS (22). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

"Dari ketiganya, otak pelaku adalah tersangka AA. Dia mengajak dua temannya untuk mencuri motor di waktu dan lokasi yang berbeda," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin.

BACA JUGA: Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam

Berdasarkan pengakuan tersangka, kronologi pencurian dimulai dari aksi AA pada 20 Oktober 2021.

Tersangka AA mengajak tetangganya, DS (22) untuk mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang kebetulan terparkir di pinggir sawah wilayah Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

"Kebetulan kunci sepeda motor yang menjadi sasaran masih menancap, sehingga memudahkan pelaku untuk mencurinya," kata kapolres.

Setelah berhasil pada aksi pertama, AA kembali melakukan pencurian pada 7 November 2021.

Dalam aksi keduanya, AA mengajak AS (19) yang juga tetangganya. Aksi kedua ini dilakukannya di gudang beras pinggir jalan raya Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. AA dan AS pura-pura berteduh karena pada saat itu hari sedang hujan.

"Setelah melihat situasi dan dirasa aman, keduanya lalu mencuri motor yang terparkir di teras gudang beras dengan cara didorong menggunakan motor Vixion hasil curian pertama," ungkap dia.

Oleh pelaku, kedua motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 3 juta. Belum sampai terjual, ketiga pelaku lebih dulu ditangkap petugas Polres Madiun Kota.

"Polisi mendapat laporan tentang adanya penjualan motor dengan harga murah lewat media sosial. Setelah dicek, ternyata motor yang dijual mirip dengan motor korban yang hilang. Mengetahui hal itu, petugas kami bergerak dan menangkap pelaku. Ketiganya mengakui saat diinterogasi petugas," tambahnya.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada aparat kepolisian, aksi tersebut dilakukannya untuk membayar utang.

Ketiga tersangka dikenai pasal 363 ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler