Mahasiswa Optimis UU Dikti Dibatalkan

Rabu, 13 Maret 2013 – 09:54 WIB
PADANG--Forum Peduli Pendidikan (FPP) Sumbar optimistis UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati telah mencapai titik akhir, dan tinggal menunggu keputusan, perkara yang sudah bergulir di MK sejak enam bulan itu, kembali didiskusikan FPP.

Dalam diskusi itu terungkap, pemerintah dan mahasiswa (pemohon) memiliki tujuan sama, yakni berupaya menciptakan perguruan tinggi berkualitas dan lebih baik ke depan. Permohonan pengujian bernomor perkara 103/PUU-X/2012 itu, sudah melewati tujuh kali tahapan persidangan.

Disisi lain, FPP berharap agar pengelolaan pendidikan tinggi negeri tidak berstatus badan hukum sehingga berpotensi dijadikan ladang usaha dan dikomersilkan. "Namun, kami yakin, MK masih berpihak pada pendidikan yang adil dan murah. Kembali kami ingatkan MK pada putusannya terdahulu tentang pengujian Undang-undang Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan MK," ujar M. Nurul Fajri, salah seorang pemohon dalam diskusi Lam&PK, PHP, Kaki lima, Hima Sosiologi yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan (FPP) di redaksi Padang Ekspres (Grup JPNN), Selasa (12/3).

Dalam diskusi itu juga hadir aktivis LSM Nurani Perempuan, LSM QBar dan PBHI Sumbar serta Wakil Rektor II Universitas Andalas, Herri dan Helmi. Muncul beragam pendapat terkait lepas tangannya pemerintah, pemiskinan masyarakat, hingga komersialisasi pendidikan jika UU itu tetap diterapkan di perguruan tinggi, dalam diskusi yang berlangsung sekitar 2 jam itu.

Sementara itu, Herri mengingatkan agar mahasiswa tidak takut dengan otonomi pengelolaan perguruan tinggi. Baik terkait norma, kebijakan operasional maupun pelaksanaannya. Pasalnya, UU No. 12 Tahun 2012 dinilainya memiliki dampak positif terhadap perguruan tinggi ke depan.

Profesor itu menjelaskan, berlakunya UU itu tidak berarti pemerintah lepas tangan terhadap perguruan tinggi. "Tetap ada tanggung jawab pemerintah. Pemerintah tidak akan lepas tangan pada kampus. Salah satu keuntungan yang saya lihat, kesulitan dosen dalam mencari biaya penelitian, akan terbantu dengan adanya otonomi itu," ujar Herri.

Sedangkan Helmi mengatakan, diskusi ini semata-semata ruang berwacana, karena pengujian UU tersebut telah sampai pada tahap penyampaian kesimpulan dari pihak terkait. Yakni, pemohon, pemerintah dan DPR. Helmi juga menjelaskan, pemiskinan tidak akan terjadi jika UU itu diberlakukan. Kemungkinan buruk dan ketakutan mahasiswa terhadap komersialisasi, liberalisasi dan penyeragaman dapat diatasi dengan kontrol sosial yang secara berkelanjutan.

"Saya sangat menghargai konsistensi para mahasiswa dalam melakukan pengujian. Hanya saja yang perlu kita fahami, pendidikan tinggi itu memang mahal. Penekanan biaya akan mengancam quality sebuah perguruan tinggi," tutur professor itu.(cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Kejanggalan Lelang Proyek UN 2013

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler